Jakarta,- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta menjadi sorotan publik.
Di tengah tekanan penerimaan negara yang belum mencapai target (shortfall) dan defisit APBN yang merayap mendekati 3 persen, kasus ini memantik kekhawatiran baru mengenai integritas institusi perpajakan.
Bagi Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, momentum ini harus dipahami sebagai bukti bahwa mekanisme pengawasan negara bekerja dan keberanian penegak hukum tidak pernah surut.
“Kita harus tegas menyebut bahwa ini adalah perilaku oknum, bukan representasi dari keseluruhan institusi perpajakan. Justru saat kondisi fiskal sedang menantang, bersih-bersih harus lebih keras dilakukan. Kepercayaan publik adalah fondasi penerimaan negara,” ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Amin, respons cepat Kementerian Keuangan dan DJP yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK adalah langkah penting untuk menjaga marwah reformasi perpajakan.
Ia menegaskan bahwa publik perlu melihat bahwa negara tidak memberi ruang kompromi terhadap penyimpangan, sekecil apa pun.
Penindakan terbuka seperti ini memperlihatkan bahwa sistem check and balance mulai menghasilkan dampak: digitalisasi proses, pengawasan berlapis, serta audit berbasis risiko mulai menutup ruang abu-abu dalam relasi antara auditor, konsultan pajak, dan wajib pajak besar.
“Kalau kita ingin membangun sistem perpajakan modern dan kredibel, maka ketegasan seperti ini bukan gangguan, tapi syarat. Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara,” tambahnya.
Ia menilai pembenahan harus dilakukan lebih dalam pada tiga sisi, yaitu perbaikan sistem pemeriksaan pajak, reformasi SDM, dan penataan ulang ekosistem konsultan pajak.
Amin menegaskan perlunya digitalisasi pemeriksaan dari hulu ke hilir agar setiap keputusan fiskus terlacak secara otomatis, meminimalkan ruang negosiasi yang dapat disalahgunakan.
Dari sisi SDM, rotasi cepat, promosi berbasis integritas, serta lifestyle check digital wajib diperkuat. Sementara itu, peran konsultan pajak harus dikembalikan kepada fungsi profesionalnya yang berperan sebagai penasihat kepatuhan, bukan broker akses dan celah penyimpangan.
“Harus dipastikan reformasi perpajakan tidak berhenti pada slogan. Ruang penyimpangan harus semakin sempit, tata kelola makin kuat, dan integritas aparat menjadi tiang utama menjaga penerimaan negara,” tuturnya.
Dengan langkah tegas, pengawasan konsisten, dan reformasi berkelanjutan, Amin yakin setiap rupiah pajak dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang merata, adil, dan berkelanjutan. (*)
