Proyek Pengerukan Rp469 Juta di Lhok Pawoh Kembali Gagal, LSM Soroti Potensi Pelanggaran Hukum

Barsela24news.com


Abdya - Pengerukan muara dan kolam labuh Pelabuhan Perikanan (PPI) Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali menyisakan persoalan. Proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp469 juta itu belum menunjukkan hasil sebagaimana tujuan perencanaan. Muara tetap dangkal, kapal nelayan masih sulit keluar-masuk, dan aktivitas pelabuhan belum berjalan normal.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas penggunaan anggaran negara. Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK), Saharuddin, menilai proyek ini tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.


“Jika uang negara sudah dibelanjakan, tetapi hasilnya tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan, maka secara hukum patut dipertanyakan apakah pekerjaan itu telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan perundang-undangan,” kata Saharuddin, Selasa (20/01/2026).


Temuan lapangan LSM KOMPAK menunjukkan bahwa pengerukan dilakukan tanpa perencanaan teknis yang mampu mengatasi persoalan sedimentasi berulang. Padahal, proyek serupa pernah dilaksanakan di lokasi yang sama beberapa tahun lalu dengan anggaran sekitar Rp200 juta dari APBK. Hasilnya kala itu juga tidak bertahan lama. Muara kembali dangkal dan tidak fungsional.


Alih-alih menjadi bahan evaluasi menyeluruh, kegagalan tersebut justru diikuti dengan penganggaran ulang pada 2025 dengan nilai hampir setengah miliar rupiah. Namun, perubahan signifikan terhadap desain teknis maupun pendekatan pengerjaan tidak terlihat.


“Ini bukan lagi soal gagal atau tidaknya sebuah proyek, tetapi soal pengambilan keputusan anggaran. Ketika kegagalan yang sama berulang, publik berhak menduga adanya kelalaian serius atau pembiaran yang disengaja,” ujar Saharuddin.


Dalam perspektif hukum positif, pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memenuhi spesifikasi teknis dan tujuan penggunaan anggaran. Ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Apabila kondisi tersebut menimbulkan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara, maka unsur tindak pidana korupsi secara normatif dapat diuji.


LSM KOMPAK juga menyoroti aspek perencanaan yang dinilai minim akuntabilitas. Tidak ditemukan adanya pelibatan masyarakat nelayan dalam tahap perencanaan proyek tahun 2025. Padahal, nelayan merupakan pihak yang paling terdampak dan paling memahami karakter muara Lhok Pawoh.


Menurut Saharuddin, pengabaian terhadap fakta kegagalan proyek sebelumnya dapat menjadi indikator adanya unsur kesalahan dalam pelaksanaan. Dalam doktrin hukum pidana, kesalahan tidak selalu harus berupa niat jahat secara langsung. Pengetahuan atau kesadaran bahwa suatu pekerjaan berpotensi tidak berhasil, namun tetap dilaksanakan tanpa koreksi, dapat dinilai sebagai kesengajaan bersyarat atau setidaknya kelalaian berat.


“Kalau para pihak tahu proyek serupa sebelumnya gagal, tahu muara ini cepat dangkal, tetapi tetap mengerjakannya dengan pola yang sama, maka secara hukum unsur kesalahan itu ada untuk diuji,” katanya.


Saat ini, proyek pengerukan muara dan kolam labuh PPI Lhok Pawoh masih berada dalam masa pemeliharaan. Masa ini seharusnya menjadi mekanisme korektif untuk memastikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi. Namun hingga kini, kondisi muara masih belum menunjukkan perbaikan berarti.


LSM KOMPAK mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya selaku pengguna anggaran untuk melakukan pemeriksaan teknis dan administratif secara menyeluruh, serta memerintahkan penyedia jasa, CV Kuta Makmur Perkasa, untuk memperbaiki pekerjaan sesuai kontrak.


Saharuddin menegaskan, apabila dalam masa pemeliharaan tidak dilakukan perbaikan dan hasil proyek tetap tidak dapat difungsikan, maka langkah hukum akan ditempuh.


“Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Soal ada tidaknya tindak pidana, biarlah itu diuji melalui mekanisme hukum,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak DKP Abdya dan CV Kuta Makmur Perkasa belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.


Bagi nelayan Lhok Pawoh, persoalan ini bukan sekadar laporan anggaran atau dokumen kontrak. Selama muara tetap dangkal, proyek pengerukan hanya akan tercatat sebagai realisasi belanja—tanpa pernah benar-benar berlabuh pada manfaat.


Laporan : Redaksi