Mataram, NTB– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp6.778.009.410 dari eks Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), selaku pemilik lahan yang menjadi objek dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lintasan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, periode tahun 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi menyampaikan hal ini kepada awak media pada hari Senin (19/1/2026). “Hari ini kami menerima pengembalian dana senilai Rp6.778.009.410 dari ABD dalam kasus pembelian lahan Samota tahun 2022,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, uang hasil pengembalian tersebut akan ditampung sementara di rekening penampungan milik Kejati NTB yang berada di Bank Mandiri Cabang Mataram. “Sementara, kita akan titip di rekening penampungan milik Kejati NTB, untuk sementara di Bank Mandiri Cabang Mataram,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa nilai kerugian negara sementara ini dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Angka tersebut berasal dari selisih kelebihan pembayaran lahan seluas 70 hektar, dimana nilai appraisal semula sekitar Rp44 miliar menjadi Rp52 miliar.
“Kerugian yang sementara dihitung dari hasil pemeriksaan BPKP NTB itu sebesar Rp6,778 miliar. Ini tidak menutup kemungkinan juga bisa berkembang,” tambah Wahyudi.
Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB akan terus mendalami perkara untuk menelusuri potensi kerugian negara lebih lanjut dari anggaran total Rp52 miliar yang telah dikeluarkan untuk pengadaan tanah tersebut. “Nanti lihat hasil perkembangan dan penyidikan nanti. Ini bisa terus berkembang dari nilai sebelumnya,” ucapnya.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh Ali Bin Dachlan sebagai penerima pembayaran lahan, melalui kuasa hukumnya yang telah menandatangani berita acara pengembalian. Saat ini, kasus ini telah menjerat dua tersangka yang sedang ditahan, dengan fokus utama pada upaya pemulihan aset negara.
Laporan : Bagoes
