Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Beberapa Lokasi, Pelaku Diamankan di Aceh Singkil

Barsela24news.com

Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan kinerja profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat aksi pencurian yang terjadi di wilayah permukiman warga, Rabu, 28 Januari 2026.


Pelaku berinisial M (26), warga Kecamatan Pasie Raja, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Selasa 27 Januari sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif serta berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil guna memastikan keberadaan terduga pelaku, sehingga proses penindakan dapat berjalan aman dan sesuai prosedur.


Kasus pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026 dengan lokasi kejadian di Kecamatan Pasie Raja dan Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, yang mengakibatkan kerugian materil bagi korban serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. 


“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan melengkapi alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, satu unit laptop, serta dua unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Laporan : Hartini