Tak Ada PAD dan Ancaman Bencana Mengintai, Wakil Ketua DPRK Abdya Desak Bupati Tutup Seluruh Perusahaan Tambang

Barsela24news.com


Aceh Barat Daya Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Tgk. Mustiari alias Mus Seudong, mendesak Bupati Aceh Barat Daya agar menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan pertambangan bijih besi yang memiliki izin maupun yang sedang aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.


Politisi Partai Aceh yang juga menjabat sebagai Imum KPA Wilayah 013 Blangpidie itu menilai, keberadaan perusahaan tambang di Aceh Barat Daya tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah, baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.


“Daerah tidak mendapatkan PAD, sementara risiko lingkungan dan ancaman bencana justru ditanggung masyarakat Aceh Barat Daya,” tegas Mus Seudong, Selasa (13/1/2026).


Mus Seudong menjelaskan, mayoritas perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh Barat Daya mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Aceh, sehingga kabupaten tidak memperoleh kontribusi signifikan terhadap PAD.


“Pertambangan ini izinnya dari provinsi. Kabupaten hanya menanggung dampaknya, tapi hasilnya tidak kembali ke daerah, lebih parah lagi mereka tidak ada komunikasi baik dengan pemerintah Kabupaten maupun dengan legislatif,” ujarnya.


Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan potensi kerusakan lingkungan, infrastruktur, serta risiko sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, khususnya di wilayah yang rawan bencana.


Ia juga menyoroti kondisi cuaca ekstrem yang melanda Aceh Barat Daya dalam beberapa waktu terakhir. Aktivitas pertambangan di tengah kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu bencana baru seperti banjir dan longsor.


“Jangan sampai bencana yang sudah terjadi belum tertangani dengan baik, kita malah tertimpa bencana baru akibat pertambangan,” katanya.


Mus Seudong menegaskan, penghentian operasional tambang bijih besi perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan, bukan menunggu terjadinya kerusakan lingkungan atau jatuhnya korban jiwa.


Berdasarkan data terbaru tahun 2025/2026 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta laporan operasional terkini, terdapat sejumlah perusahaan tambang mineral logam yang memiliki izin atau sedang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan komoditas utama bijih besi.


Adapun perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Athena Tambang Jaya dengan komoditas Bijih Besi, Status IUP Eksplorasi (berlaku hingga 2032).


Selanjutnya, PT Louser Karya Tambang (LKT), Komoditas Bijih Besi lokasi Desa Pantee Rakyat dan Rukon Damee, Kecamatan Babahrot.


Seterusnya, PT Bumi Babahrot, Komoditas Bijih Besi, lokasi Kecamatan Babahrot, kembali aktif melakukan kegiatan operasional.


Dan PT Juya Aceh Mining (JAM) komoditas Bijih Besi, Status IUP Operasi Produksi berlaku hingga 2028.


Lebih serius Mus Seudong menyoroti PT Juya Aceh Mining yang dinilai paling bermasalah di lapangan.


Mus Seudong mengungkapkan bahwa PT Juya Aceh Mining dalam menjalankan produksi melibatkan perusahaan kontraktor atau pihak kedua, namun aktivitas tersebut berlangsung dengan informasi yang sangat tertutup, baik terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya maupun DPRK.


“Selama ini kita melihat kegiatan produksi dilakukan secara tertutup, tidak transparan soal hasil produksi, dan tidak terbuka terkait apa saja yang terjadi di lokasi tambang,” ungkapnya.


Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang baik dan mengabaikan peran pengawasan pemerintah daerah serta lembaga legislatif.


Tak hanya itu, Mus Seudong juga menilai pihak perusahaan kerap mengabaikan pemerintah daerah dan menganggap sepele masyarakat Aceh Barat Daya yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.


“Perusahaan seolah berjalan sendiri. Pemerintah dan DPRK seperti tidak dianggap, masyarakat juga sering diabaikan,” katanya.


Ia menegaskan bahwa sikap seperti ini berpotensi memicu konflik sosial dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap aktivitas pertambangan di Abdya.


Atas kondisi tersebut, DPRK Aceh Barat Daya mendesak agar seluruh aktivitas pertambangan tersebut dihentikan, termasuk kegiatan kontraktornya, dihentikan sementara hingga dilakukan evaluasi menyeluruh.


“Kita akan memanggil ke mpat perusahaan ini, kita minta pertanggungjawaban yang benar-benar real, jangan ada perwakilan harus pemilik perusahaan yang datang,” tegas Mus Seudong.


Ia menambahkan, DPRK akan mendorong agar persoalan ini tidak berhenti di tingkat daerah, melainkan juga mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Aceh dan instansi terkait.


Sebagai pimpinan DPRK, Mus Seudong meminta Bupati Aceh Barat Daya untuk bersikap tegas dan mengutamakan keselamatan rakyat, bukan hanya kepentingan investasi.


“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Jika tambang tidak membawa manfaat bagi daerah, maka tidak ada alasan untuk dipertahankan,” tegasnya.


Ia menambahkan, DPRK Aceh Barat Daya siap menggunakan fungsi pengawasan dan politiknya apabila pemerintah kabupaten tidak segera mengambil langkah konkret terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.


“Ini bukan soal anti investasi, tetapi soal keadilan, keselamatan rakyat, dan masa depan Aceh Barat Daya,” pungkas Mus Seudong.


Laporan : Red/Tim