Curanmor Beraksi di 12 TKP, Satreskrim Polres Lombok Timur Gerak Cepat Ringkus terduga Pelaku

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Polres Lombok Timur melalui Tim Operasional Khusus berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong. Selain pelaku, satu unit motor Honda Scopy berwarna hitam yang menjadi barang bukti juga berhasil dikuasai dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai.
 
Pelaku yang diamankan bernama Busaeri alias Obot (38 tahun), seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Kampung Seruni, Kelurahan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Polsek Pringgabaya melalui Laporan Polisi No : LP/B/1/II/2026/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 05 Februari 2026.
 
Korban dalam kasus ini adalah Lukman (47 tahun), wiraswasta dari Dusun Bilawong, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya. Kejadian pencurian terjadi pada hari Sabtu (31/1) sekitar pukul 16.00 Wita, ketika korban menaruh motornya di depan rumah teman tanpa mencabut kunci untuk sementara membantu memasang keramik. Setelah sekitar 20 menit, korban menemukan motornya hilang.
 
Motor yang dicuri adalah Honda Scopy dengan nomor polisi DR 3719 ZH, nomor rangka MH1.JM031XNK046672, dan nomor mesin JM03E-1048696, dengan nilai kerugian sekitar Rp 20.000.000,-.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lotim, IPTU Arie Kusnandar S.Tr.K, S.I.K, M.M menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan pengawasan yang intensif. "Kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang melintas di Jalan Raya Kelayu, sehingga langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya tepat di Simpang 4 Kelayu tanpa ada perlawanan yang berarti," ujarnya.
 
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Lotim juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan dengan mencabut kunci kendaraan dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan, serta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan.

Laporan : RY