Terdakwa Korupsi Chromebook Lombok Timur Serahkan Uang Pengganti Rp 500 Juta Ke Kejari

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Terdakwa Salmukin, yang menjabat sebagai Direktur CV Cerdas Mandiri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp500.000.000,- kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Uang tersebut disampaikan melalui perantara keluarga terdakwa dan telah resmi diterima serta ditempatkan di rekening penampungan khusus yang dikelola oleh Kejari Lotim.
 
Penyerahan dana ini menjadi langkah awal dalam upaya kompensasi terhadap kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat kasus tersebut. Menurut pihak berwenang, uang pengganti yang diserahkan akan dipertanggungjawabkan untuk menutupi kewajiban pidana tambahan yang akan ditetapkan oleh pengadilan terhadap terdakwa.
 
Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang tidak dapat dihindari oleh terpidana. Kewajiban ini mewajibkan terdakwa untuk membayar kembali jumlah uang yang dinikmati dari hasil korupsi, dengan nilai yang setara dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi negara. Tujuan utama dari pembayaran ini adalah untuk sepenuhnya memulihkan kondisi keuangan negara yang terganggu.
 
“Apabila setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat menyelesaikan pembayaran uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, maka langkah tegas akan diambil. Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Jika tidak ada harta yang cukup untuk melunasi, maka kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas salah satu JPU Kejari Lombok Timur Pada Sabtu (14/2/2026) 
 
Saat ini, seluruh uang pengganti yang telah diserahkan akan tetap disimpan di rekening penampungan Kejari Lotim hingga keluar putusan akhir dari pengadilan. Setelah putusan ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, dana akan diproses secara resmi untuk dimasukkan ke dalam kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program pembangunan daerah dan layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat Lotim.
 
Kasus korupsi Chromebook Lotim merupakan bagian dari penyelidikan yang juga berkaitan dengan kasus skala nasional terkait pengadaan perangkat pendidikan tersebut, yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga angka yang signifikan.

Laporan : Bagoes