Prahara Desa Prako, Membedah Polemik Pemberhentian Perangkat Desa hingga Ancaman 'Nginap' di Polres Lombok Tengah

Barsela24news.com
Teks photo: FORKA Lombok Tengah, Ketua Lalu Welly dan Sekjen Bung Aswad

Loteng, NTB - 10 Februari 2026 | Kondisi stabilitas pemerintahan di Desa Prako, Lombok Tengah, kini berada di titik terendah. Buntut dari keputusan sepihak kepala desa prako yang memberhentikan empat orang kepala dusun dan satu staf desa telah memicu gelombang perlawanan yang kian membesar. Tak hanya penyegelan kantor desa, kini persoalan bergeser ke ranah hukum yang memicu kemarahan kolektif Forum Kepala Dusun (FORKA) Kabupaten Lombok Tengah.

Aksi protes ini bermula dari kekecewaan Aliansi Pemuda Desa Prako yang menilai kades prako bersikap arogan dalam melakukan bongkar-pasang perangkat desa. Setelah dua kali menggelar aksi demonstrasi tanpa respon memadai, massa yang kecewa akhirnya melakukan penyegelan Kantor Desa Prako sebagai bentuk mosi tidak percaya pada Senin (09/02/2026).

Situasi semakin memanas ketika salah satu Kadus yang diberhentikan justru dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh oknum tertentu. Langkah ini dinilai banyak pihak sebagai upaya kriminalisasi untuk membungkam kritik.

Pertanyaannya bolehkah kades memecat kadus begitu saja? Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa jabatan perangkat desa, termasuk kadus, dilindungi oleh undang-undang. Merujuk pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, seorang perangkat desa hanya bisa diberhentikan jika usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam pidana penjara minimal 5 tahun (putusan inkrah), berhalangan tetap, melanggar larangan sebagai perangkat desa dan mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Pemberhentian tanpa mekanisme konsultasi dengan camat dan tanpa alasan yang sesuai regulasi merupakan pelanggaran administrasi yang serius.

Untuk itu FORKA Loteng pasang badan, "Satu Terluka, Semua Terasa"
Ketua FORKA Lombok Tengah, Lalu Welly, dengan nada tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat rekan sejawatnya dikriminalisasi atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Saya tegas, jika ada satu kadus atau kaling yang dikriminalisasi atas tuduhan yang tidak pernah dia lakukan, saya paling depan yang akan membela. Kalau sampai dia dipenjara atas tuduhan yang tidak jelas ini, maka saya juga siap dipenjara bersamanya. Allahuakbar!" tegas Lalu Welly saat di hubungi Barsela24 News.

Senada dengan ketuanya, Sekjen FORKA Loteng, Bung Aswad, menghimbau seluruh kadus dan kaling se-Lombok Tengah untuk merapatkan barisan. Menurutnya, kasus Prako adalah alarm bagi seluruh perangkat desa di Lombok Tengah. Tidak ada jaminan besok atau lusa kita tidak akan bernasib sama. Jika kasus ini berlanjut hingga penahanan, kami sudah menyiapkan massa sebanyak 1.800 orang untuk menginap di Polres Lombok Tengah sebagai bentuk solidaritas," ujar Aswad.

Publik kini menantikan langkah mediasi dari pemerintah kabupaten lombok tengah dan pihak kepolisian. Harapannya, penegakan hukum tidak dijadikan alat intimidasi dalam konflik politik tingkat desa, dan tata kelola pemerintahan desa kembali bersandar pada regulasi yang berlaku, bukan pada sentimen pribadi atau kesewenang-wenangan.

Penulis: Mustakim Togok
Editor: red