Abdya - Menyikapi adanya indikasi intimidasi terhadap masyarakat akibat aktivitas PT CA yang masih berlangsung di atas lahan yang telah diputus Mahkamah Agung sebagai milik rakyat, pengamat kebijakan publik, Muhammad Mairiska Putra mendorong agar pemerintah dan elemen pemuda untuk dapat memberi perlindungan terhadap masyarakat.
"Kami berharap Pemerintah dan Elemen Pemuda untuk segera turun melindungi masyarakat yang kabarnya telah terintimidasi akibat aktifitas PT CA dilahan telah inkhracht oleh putusan Mahkamah Agung menjadi milik Rakyat," jelas Putra.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa sangat penting pemerintah dan elemen masyarakat untuk melakukan upaya perlindungan bagi masyarakat karena itu adalah amanat UUD 1945 Pasal 28 G Ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda…”
Bunyi UUD tersebut memiliki arti bahwa Negara atau Pemerintah wajib melindungi warga dari ancaman fisik, psikis, maupun sosial.
Oleh karena itu Putra berharap ada aksi segera dari pemerintah dan elemen pemuda untuk segera turun memberi perlindungan sesuai dengan kabar yang disampaikan oleh Alias Masyarakat Tolak PT CA.
Laporan : Redaksi

