Gawat! Oknum ASN DSI Aceh Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Mahasiswi Nagan Raya

Barsela24news.com

Foto : Ilustrasi


Nagan Raya -Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas syariat Islam Aceh Berinisial NI di duga  melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi AN (20) saat korban terlelap tidur dalam mobil penumpang Toyota Hiace dari Nagan Raya ke Banda Aceh.


Kronologi  hari Minggu tanggal 01 februari 2026 pukul 01.30.wib (Dini hari) dalam perjalanan di mobil penumpang kejadian Saat korban terlelap tidur dalam mobil pelaku NI meraba raba bagian intim korban sehingga korban terkejut dari tidur dan berteriak dalam mobil.


Aksi dari pelaku pun masih berlanjut ketika korban turun membeli makanan dan pelaku dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya pada tangan korban atas perbuatan pelaku membuat korban menangis dan trauma dan melaporkan ke SPKT Polda Aceh dengan nomor Laporan STTLP/B/26/11/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 02 Februari 2026. Untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Terlapor NI warga Gampong Ie beudoh kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya. Saat ini bekerja pada Dinas syariat Islam Aceh," Ujar Said mus paman korban.


Menurutnya, Perbuatan pelaku NI tidak bisa di biarkan karena pelaku paham tentang agama dan pelaku juga mantan ketua Front pembela Islam (FPI) Kabupaten Nagan Raya sekarang sudah di tetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia Pelaku NI pernah mendekam dalam penjara.


"Kami dari keluarga tidak akan tinggal diam akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku agar pelaku ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di masa akan datang dan korban akan kami bawa ke psikolog untuk memulihkan trauma nya," Ungkap Said Mus.


"Secara khusus Kami minta Gubernur Aceh, Sekda Aceh, kepala Badan kepegawaian Aceh, kepala Dinas syariat Islam Aceh, inspektorat Aceh, untuk memproses oknum ASN Dinas syariat Islam Aceh tersebut sidang kode etik Disiplin ASN," Tutup Said mus.


Laporan : Sukma Afrizal