ICW Minta KPK Awasi Ribuan SPPG MBG yang Dikelola Polri

Barsela24news.com

Jakarta,- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan ini bukan untuk melaporkan dugaan korupsi, melainkan untuk meminta KPK melakukan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Polri.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK untuk meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang dioperasikan Polri.

"Jadi kalau kami lihat di Undang-Undang KPK maupun di peraturan turunannya, pemberantasan korupsi itu kan dimandatkan kepada KPK bukan hanya dalam konteks penindakan, tapi juga ada pencegahan. Dan itu kewenangan yang dimiliki oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring. Di situ ada soal kewenangan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kebijakan maupun administrasi pemerintahan, dan itu yang kami minta agar dipantau dan dimonitor begitu," kata Yassar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Pasalnya, kata Yassar, ICW melihat bahwa usai Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 SPPG Polri, ditemukan bahwa ribuan SPPG ini dikelola melalui perantara oleh Yayasan Kemala Bhayangkari. Dia menyebut bahwa yayasan ini memiliki sejumlah cabang dari tingkat Polres hingga Polda.

"Jadi kalau kami hitung ada 490 Polres dan ada 34 Polda. Kalau kami lihat dari website-nya Yayasan Kemala Bhayangkari itu ada sekitar 419 yayasan. Jadi kami menengarai bahwa berdirinya ribuan SPPG ini dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari tingkat daerah. Dan ini sangat banyak dan pengurusnya berbeda-beda begitu," ujar Yassar.


Lebih lanjut, Yassar juga mengatakan terdapat insentif senilai Rp6 juta yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) per harinya. Kata Yassar jika benar ada 1.179 SPPG yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, maka uang yang berputar untuk insentif saja telah mencapai Rp2 triliun.

"Jadi itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar Rp500 juta," tutur Yassar.

Dia mengatakan jika ribuan SPPG ini tidak dikelola dengan baik, maka akan timbul bencana konflik kepentingan. Terlebih, Yassar menyebut, hal ini juga dapat menjadi kemahalan dalam penggunaan APBN. Oleh karena itu, ICW meminta agar KPK memberikan atensi lebih melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK terkait SPPG yang dikelola Polri ini.

"Jadi kalau berdasarkan juknisnya, 6 juta itu diberikan per hari oleh BGN kepada masing-masing SPPG. Jadi diberikan tiap hari secara cuma-cuma, tidak perlu ada syarat pemberian porsi dan lain sebagainya, asalkan SPPG itu ada dan bisa dibuktikan keberadaannya, akan diberikan oleh BGN selama 6 hari dalam seminggu. Termasuk di hari libur," ucap Yassar.

Yassar juga mengatakan bahwa Polri memiliki keistimewaan dibanding dengan pengelola SPPG lainnya, yaitu tidak memliki batasan jumlah SPPG. Hal ini, kata Yassar berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan proyek.

Oleh karena itu, ICW mengirimkan surat kepada KPK yang didalamnya menyebutkan sejumlah potensi pelanggaran regulasi dalam praktik pengelolaan SPPG oleh Polri.

Sejumlah aturan yang berpotensi dilanggar yaitu Pasal 42 UU 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah 112 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian; dan Pasal 6 Peraturan Menteri PAN-RB Tahun 2014 Nomor 17 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

"Jadi pada intinya di situ ada larangan terkait dua hal, tidak boleh ada konflik kepentingan baik itu hubungan kekeluargaan maupun itu finansial begitu. Itu mengikat ke seluruh penyelenggara negara termasuk kepolisian dan ini yang kami duga berpotensi besar dilanggar begitu," ujar Yassar.

Terakhir Yassar menyebut, sejumlah SPPG yang dikelola oleh Polri memiliki urgensi besar untuk mendapatkan perhatian dari KPK. Terlebih, Yassar mengatakan, institusi Polri terus mendapatkan atensi publik terkait berbagai kontroversi maupun pengumuman pengelolaan 1.179 SPPG. (*)