Lombok Timur, NTB – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp1 miliar terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur. Laporan resmi telah tercatat dengan nomor Peng/B/02/II/2026/Reskrim sejak 18 Februari 2026.
Pelapor Husna Mauladat Mariam (29 tahun) dari Kecamatan Selong mengaku diperjanjikan akan mendapatkan dapur MBG lengkap dengan peralatan dan titik suplay penerima manfaat oleh terlapor berinisial S dari Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa dimulai sekitar 8 September 2025, di mana pelapor telah menyerahkan uang sebanyak Rp950 juta, kemudian ditambah lagi Rp100 juta karena proyek tak kunjung selesai.
"Meskipun akhirnya saya harus melakukan finishing sendiri hingga dapur siap beroperasi, ternyata titik suplay yang dijanjikan sama sekali tidak ada," demikian bunyi bagian dari laporan yang diterima pihak kepolisian.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M. membenarkan penerimaan laporan tersebut. "Masih proses. Nanti saya cek sama kanitnya," tulisnya secara singkat. Pada Kamis (26/2/2026)
Tim penyidik Unit I Satreskrim saat ini tengah menggali kronologi peristiwa dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Proses klarifikasi terus berjalan sesuai prosedur hukum.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap dugaan praktik penipuan yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN). Bagi warga yang merasa dirugikan atau memiliki keluhan serupa, diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
"Polres Lombok Timur akan pastikan setiap laporan mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai aturan hukum. Perkembangan kasus akan kami sampaikan segera setelah ada hasil pemeriksaan lebih lanjut," Tutu Kasat Reskrim
Laporan : Bagoes
