Jakarta,- Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara di semua tingkatan.
Perintah tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Div Propam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada jurnalis, Jumat, 20 Februari 2026.
Trunoyudo menjelaskan, tes urine akan dilaksanakan secara serentak, mulai dari Mabes Polri hingga seluruh Polda jajaran di Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penanganan dan pemberantasan narkoba.
Ia menegaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan pengawas internal maupun eksternal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Selain itu, Didik juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test yang dilakukan di laboratorium.
Tak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2). Didik disebut menerima aliran dana dari bandar narkoba Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, dalam periode Juni hingga November 2025.
Saat ini, Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (*)
