Jakarta,- Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih memicu kegelisahan di berbagai daerah.
Sejumlah kepala desa dari Bali hingga Jawa Tengah menyampaikan kekhawatiran bahwa program prioritas seperti pembangunan jalan kampung, irigasi, fasilitas pendidikan, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) terancam terhambat karena anggaran tersisa sangat terbatas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 12 Februari 2026. Dengan skema baru ini, dari rata-rata dana desa sekitar Rp1 miliar per desa, hanya tersisa sekitar Rp200–300 juta yang dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa. Selebihnya dipotong dan wajib digunakan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
Pakar otonomi daerah yang juga guru besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan ini bukan sekadar soal pengaturan teknis anggaran, melainkan menyentuh prinsip dasar desentralisasi fiskal.
Dijelaskan, secara konseptual, dana desa adalah kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat berwenang menentukan besaran alokasi. Namun setelah dana itu disalurkan, pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah desa bersama masyarakat.
“Penentuan jumlah adalah kebijakan pusat. Tetapi setelah diberikan, pengelolaan itu menjadi kewenangan desa,” tegas prof.Djohermansyah Djohan kepada media ini, Rabu (25/2/2026).
Dalam praktik sepuluh tahun terakhir, dana desa digunakan untuk pembangunan jalan desa, jembatan, pasar desa, embung, serta berbagai pelayanan sosial.
Kebijakan baru yang memotong hampir 60 persen di seluruh desa di Indonesia dinilai mengubah pola tersebut secara drastis. “Apakah ini bijak? Ya pasti tidak bijak,” ujarnya lugas.
Resentralisasi Fiskal dalam Balutan Pemberdayaan
Menurut Djohermansyah, kebijakan ini mencerminkan gejala resentralisasi fiskal. Dana yang semula fleksibel di tingkat desa kini dikendalikan kembali oleh pusat melalui penentuan penggunaan yang sangat spesifik.
“Kalau tadinya satu miliar dikelola desa sesuai kebutuhan, sekarang tinggal 200–300 juta. Itu jelas penarikan kembali kendali fiskal ke pusat,” katanya.
Bahkan, ia menyoroti pengadaan 105.000 mobil pick-up dan truk untuk mendukung operasional koperasi yang disebut berasal dari India dan sudah mulai didatangkan dalam jumlah ribuan unit.
Pertanyaannya, apakah seluruh koperasi desa memang membutuhkan kendaraan tersebut dan apakah keputusan itu lahir dari kebutuhan riil koperasi desa? “Ini betul-betul ngawur kalau tidak disesuaikan dengan kondisi nyata koperasi desa,” kritiknya.
Infrastruktur Terancam, Koperasi Belum Siap
Dampak langsung yang dikhawatirkan adalah stagnasi pembangunan fisik desa. Dengan sisa anggaran yang terbatas, proyek-proyek prioritas berpotensi tertunda atau bahkan berhenti. Sementara itu, Koperasi Merah Putih belum tentu bisa langsung beroperasi optimal.
Banyak desa masih kesulitan menyediakan lahan minimal seribu meter persegi untuk pembangunan gerai dan kantor koperasi. Di sejumlah daerah, proses pencarian lahan saja sudah menemui hambatan serius.
Di salah satu kabupaten di NTB, dari 157 desa, baru sekitar 10 desa yang mampu memulai pembentukan koperasi. Sisanya belum bergerak karena keterbatasan lahan dan kesiapan organisasi.
“Tidak alamiah kalau dipaksakan serentak 80 ribu desa,” tegasnya.
Tahapan yang Rasional, Bukan Ambisi Serentak
Menurut Prof. Djohermansyah, gagasan memperkuat koperasi desa bukanlah masalah. Pemerintah boleh memiliki kebijakan baru.
Namun pendanaannya seharusnya disiapkan dari APBN sebagai tambahan (on top), bukan dengan mengambil dari Dana Desa yang selama ini menopang pelayanan publik dasar.
Pendekatan yang lebih rasional adalah bertahap:
Tahap pertama, fokus pada desa yang sudah memiliki BUMDes maju atau tradisi koperasi kuat sebagai proyek percontohan.
Tahap kedua, memperluas ke desa yang memiliki potensi ekonomi tetapi belum optimal.
Tahap ketiga, menyasar desa yang belum memiliki tradisi berkoperasi, dengan pendampingan jangka panjang.
Proses tersebut, menurutnya, tidak bisa dipaksakan dalam satu periode pemerintahan. Bisa membutuhkan dua hingga tiga periode agar matang dan berkelanjutan.
“Kalau bijak, pemerintah kasih model dan contoh dulu. Kalau rakyat yakin, mereka akan ikut. Jangan top-down lalu gagal,” ujarnya.
Risiko Kegagalan dan Pertanggungjawaban
Kekhawatiran lain adalah potensi pemborosan anggaran jika proyek tidak berjalan sesuai harapan.
Ribuan unit kendaraan dan pembangunan fisik koperasi membutuhkan dana besar. Jika tidak efektif, pertanyaan pertanggungjawaban akan muncul.
Semangat yang dinilai terlalu menggebu tanpa perencanaan matang berisiko menimbulkan kegagalan sistemik—bukan hanya di tingkat ekonomi desa, tetapi juga dalam tata kelola pemerintahan.
Koperasi Bukan Milik Pusat
Di sisi lain, Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa koperasi pada prinsipnya adalah milik anggota dan warga desa, bukan milik pemerintah pusat.
Jika koperasi tetap dijalankan, masyarakat perlu terlibat aktif sebagai anggota, pengurus, dan pengawas. Transparansi dan integritas menjadi kunci agar koperasi tidak berubah menjadi ruang penyimpangan baru.
“Koperasi itu milik warga. Kelola dengan baik. Jangan sampai jadi ajang korupsi,” pesannya.
Persimpangan Otonomi Desa
Kebijakan alokasi 58,03 persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih kini berada di persimpangan antara ambisi penguatan ekonomi dan prinsip otonomi desa.
Jika tidak dirancang dengan tahapan yang realistis dan dukungan fiskal tambahan, kebijakan ini berpotensi memperlambat pembangunan desa yang sudah berjalan.
Desentralisasi bukan sekadar distribusi dana, tetapi distribusi kewenangan dan kepercayaan.
Ketika kewenangan itu ditarik kembali melalui kebijakan fiskal yang sangat spesifik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, melainkan fondasi tata kelola pemerintahan desa itu sendiri. (*)
