Polisi Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Selong

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Aparat gabungan polres bersama Polsek Selong Kota membubarkan kegiatan perjudian jenis sabung ayam di wilayah Pasar Pancor, Lingkungan Bagek Longgek Barat, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (14/2/2026) sore.

Pembubaran dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 14.15 WITA terkait adanya aktivitas perjudian yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial J. Menindaklanjuti informasi tersebut, DPP IPTU Susana Ernawaty Djangu, S.H. untuk melakukan penertiban di lokasi.

Sekitar pukul 15.20 WITA, personel tiba di arena sabung ayam dan langsung melakukan pembubaran. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 16 orang yang diduga terlibat berhasil diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 23 unit sepeda motor berbagai merek, 13 ekor ayam aduan, serta satu buah ring aduan ayam yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya pada pukul 16.05 WITA, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Selong Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kegiatan berakhir pada pukul 16.10 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak yang diamankan maupun masyarakat sekitar.

Sementara itu, pemilik atau pengelola arena yang diduga berinisial J tidak ditemukan di lokasi saat pembubaran dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan monitoring serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai koordinator maupun penyedia fasilitas perjudian guna mencegah terulangnya kegiatan serupa di wilayah hukum Kabupaten Lombok Timur.

Laporan : RY