"Dugaan Penggeregahan dan Penyerobotan Tanah di Gili Genting Dilaporkan ke Polisi – Advokat: Jangan Ada Pembiaran Mafia Tanah!"

Barsela24news.com

Lombok Barat , NTB - Kasus dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak kembali menggeliat di Sekotong Barat. Advokat Maria Nona Yantri, S.H., pada hari Rabu (4/3/2026) secara resmi melaporkan perkara ini ke Polres Lombok Barat, atas nama kliennya yang berinisial SSD , pemilik sah tanah berlokasi di Dusun Gili Genting, Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat. Laporan diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang tegas melarang penguasaan atau penggunaan hak milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah.
 
Kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/PDL&RKN./Pdn/III./2026. Kliennya SSD merupakan pemilik tanah dengan bukti kepemilikan yang lengkap dan sah secara administrasi pertanahan. Namun, tanah tersebut diduga telah dikuasai, dimanfaatkan, bahkan diduga dijual kepada pihak lain oleh SAHIMAN dkk, warga Dusun Gili Genting yang sama. "Tindakan tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa persetujuan, serta tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan. Upaya persuasif dan komunikasi sebelumnya juga tidak membuahkan hasil," ujar Maria Nona Yantri. Akibat perbuatan tersebut, SSD mengalami kerugian materiil dan immateriil, ditambah potensi kerugian ekonomi jangka panjang mengingat nilai aset tanah yang tidak sedikit.
 
Advokat menegaskan bahwa penguasaan tanah tanpa hak merupakan tindak pidana yang serius sesuai ketentuan KUHP. "Kami memandang persoalan ini tidak bisa disepelekan. Hak milik adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang – tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik penguasaan tanah tanpa hak dan mafia tanah!" tegasnya dengan tegas. Ia berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki dan memproses laporan tersebut, termasuk dengan memanggil terlapor dan pihak terkait. "Kita perlu menghilangkan praktik semacam ini untuk menjaga kepastian hukum bagi masyarakat," tambahnya.
 
Maria Nona Yantri menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan jika ditemukan unsur lain selama proses berjalan. "Kami percaya Polres Lombok Barat akan bekerja objektif dan transparan. Namun, kami juga akan memastikan hak klien tidak akan dirampas secara melawan hukum," ucapnya. Melalui siaran pers ini, ia juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap penguasaan tanah wajib didasarkan pada alas hak yang sah. Saat ini, perkara sedang dalam tahap penanganan di Polres Lombok Barat dan menunggu proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Laporan : *Team