Mataram, NTB - Polemik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat semakin mencuat setelah sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan mendapat sanksi dari tim pengawasan daerah.
Berdasarkan hasil hearing antara organisasi masyarakat sipil dan Satgas SPPG NTB pada 2 Maret 2026 di Kantor Gubernur NTB, Ketua Satgas SPPG NTB Fathul Ghani mengambil langkah awal dengan menutup 23 SPPG dan memberikan surat peringatan kepada 27 SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional program.
Langkah tersebut muncul setelah adanya laporan dan pemantauan lapangan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) NTB dan National Corruption Watch (NCW).
Menurut perwakilan aktivis, temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah SPPG yang diduga belum sepenuhnya menjalankan standar operasional prosedur (SOP) serta petunjuk teknis program MBG, termasuk terkait kualitas bahan makanan, sanitasi dapur, hingga pengelolaan limbah.
“Program ini sangat baik karena menyasar pemenuhan gizi anak-anak. Namun jika dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan standar, maka perlu dilakukan evaluasi serius dan audit investigatif agar tujuan program tidak tercoreng,” ujar perwakilan Garda Satu NTB.
Sorotan juga muncul terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah dalam pengelolaan SPPG di Kabupaten Lombok Timur. Aktivis menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka guna mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Selain itu, beberapa temuan lapangan juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sejumlah dapur SPPG dengan pedoman teknis yang berlaku. Padahal, standar sanitasi dan pengelolaan limbah merupakan komponen penting dalam menjamin keamanan pangan bagi anak-anak penerima manfaat program.
Aktivis masyarakat sipil menilai, apabila benar ditemukan pelanggaran terhadap pedoman teknis maupun standar kesehatan, maka pemerintah melalui Satgas MBG maupun instansi terkait perlu melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap operasional SPPG di NTB.
Langkah tersebut dinilai penting agar program MBG tetap berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, sekaligus memastikan pengelolaannya berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Dasar Regulasi
Pelaksanaan program MBG dan operasional dapur SPPG mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
Pedoman teknis penyelenggaraan SPPG yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Organisasi masyarakat sipil berharap evaluasi menyeluruh dapat segera dilakukan agar pelaksanaan program MBG di NTB berjalan sesuai standar serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (BA)
