Oleh : Lalu Eko mihardi/bajang Eko (penggiat Anti Korupsi)
Wacana pendampingan proyek pemerintah oleh Kejaksaan Republik Indonesia kerap dipromosikan sebagai strategi pencegahan korupsi. Melalui fungsi pengawalan dan pengamanan pembangunan, kejaksaan disebut hadir untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan hukum. Secara normatif, gagasan ini terdengar ideal: mencegah lebih baik daripada menindak. Namun, dari perspektif gerakan anti-korupsi, kebijakan ini tidak sesederhana itu.
Pencegahan yang Perlu Diapresiasi
Kita harus mengakui bahwa banyak pejabat daerah dan pengelola proyek pemerintah bekerja dalam tekanan regulasi yang kompleks. Ketakutan terhadap kriminalisasi kebijakan juga sering menjadi alasan lambatnya penyerapan anggaran. Dalam konteks ini, pendampingan hukum bisa memberikan rasa aman dan kepastian prosedural.
Pendampingan dapat membantu memastikan proses pengadaan sesuai aturan, mengurangi kesalahan administratif, serta memperkuat dokumentasi proyek. Jika dilakukan secara profesional dan transparan, langkah ini berpotensi menutup celah korupsi sejak tahap perencanaan.
Namun pertanyaannya: apakah mekanisme yang ada sudah cukup menjamin independensi dan akuntabilitas?
Risiko Konflik Kepentingan
Masalah utama dari pendampingan oleh aparat penegak hukum adalah potensi konflik kepentingan. Kejaksaan memiliki dua peran sekaligus: sebagai pendamping dan sebagai penindak. Ketika lembaga yang sama terlibat dalam proses awal sebuah proyek, bagaimana publik dapat yakin bahwa evaluasi atau penyelidikan di kemudian hari akan sepenuhnya objektif?
Bayangkan sebuah proyek infrastruktur yang sebelumnya mendapat pendampingan hukum dari kejaksaan. Jika di kemudian hari muncul dugaan kerugian negara, akankah kejaksaan secara independen mengusut proyek tersebut? Ataukah ada kecenderungan defensif untuk melindungi proses yang sebelumnya mereka dampingi?
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), fungsi pencegahan dan fungsi penindakan idealnya memiliki jarak institusional yang jelas. Itulah sebabnya keberadaan lembaga seperti komisi pemberantasan korupsi dan Badan pemeriksa keuangan penting sebagai bagian dari sistem check and balance. Jika pendampingan tidak di atur secara ketat, publik bisa melihatnya sebagai bentuk "Tameng Hukum" bagi proyek pemerintah bukan sebagai instrumen pengawasan.
Saya sebagai Penggiat anti korupsi juga menyoroti resiko lain yaitu " Relasi kekuasaan". Kehadiran aparat penegak hukum dalam proses proyek bisa menciptakan ketergantungan psikologis pejabat pada kejaksaan. Hal ini berpotensi menimbulkan ruang transaksional baru yang justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Alih alih mempersempit ruang penyimpangan, pendampingan yang tidak tramparan dapat menggeser praktik korupsi ke pola yang lebih terselubung dan sulit di deteksi. Lebih jauh lagi, Tanpa transparasi publik, masyarakat tidak dapat menilai sejauh mana Rekomendasi pendampingan di jalankan,diabaikan, atau justru menjadi legitimasinya atas kebijakan yang bermasalah.
Pemberantasan korupsi tidak hanya soal niat baik,tetapi juga disain kelembagaan yang tepat. Indonesia telah membangun sistem pengawasan yang melibatkan banyak aktor antara lain Aparat penegak Hukum, lembagai Audit, pengawasan internal pemerintah, hingga masyarakat sipil. Ketika satu lembaga memegang terlalu banyak peran, keseimbangan itu bisa terganggu.
Sebagai penggiat anti korupsi, saya memandang bahwa pendampingan kejaksaan dalam proyek pemerintah bukan kebijakan yang sepenuhnya keliru, tetapi juga bukan tanpa resiko serius. Tanpa transparasi dan pembatasan yang jelas, pendampingan justru dapat menciptakan konflik kepentingan dan melemahkan akuntabilitas. (tim)
