OTT Oknum Wartawan di Lombok Timur: Ketua PP NTB Kecam Keras dan Minta Kadis Kominfotik NTB Ambil Tindakan Tegas

Barsela24news.com
Eddy Sophiaan, Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB. Foto: (Ist)

Lombok Timur, NTB - Barsela24news | Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terus bergulir dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Eddy Sophiaan, Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, mengecam keras tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut. "Kami sangat mengecam tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan ini. Ini adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak dapat dibenarkan," kata Eddy Sophiaan dalam pernyataan resminya.

Eddy Sophiaan juga meminta Kadis Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik, untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum wartawan tersebut. "Kami meminta Kadis Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik, untuk tidak mentolerir tindakan pemerasan ini dan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Kami ingin melihat oknum wartawan ini diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi yang setimpal," tambahnya.

"Kadis Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik, harus mengambil langkah tegas dan tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kami ingin melihat komitmen beliau dalam memberantas tindakan pemerasan dan menjaga integritas profesi jurnalistik di NTB," tegas Eddy Sophiaan.

Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, yang berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu atau untuk melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun." Selain itu, oknum wartawan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Dewan Pers juga telah memberikan pernyataan bahwa tindakan pemerasan ini bukanlah bagian dari kerja jurnalistik dan harus diproses secara hukum. "Kalau ada indikasi meminta uang agar berita diturunkan, itu bukan lagi sengketa pers. Itu sudah masuk ranah pidana, yakni pemerasan," kata Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi insan pers untuk menjaga integritas dan profesionalisme. (BR)
Tags