Aceh – Fenomena oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan namun berkeliling meminta-minta uang kepada pejabat pemerintah, perangkat Sekolah, perangkat desa, pelaku usaha, hingga masyarakat luas kembali menjadi sorotan tajam. Praktik ini dinilai sangat mencoreng marwah profesi jurnalistik, merusak kepercayaan publik, serta mencemari citra insan pers yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas dan etika.
Pimpinan Redaksi Barsela24news.com menegaskan bahwa perilaku oknum-oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan profesi wartawan yang sesungguhnya. Modus yang dilakukan pun terlihat jelas: mendatangi kantor instansi, lokasi proyek, atau kegiatan masyarakat dengan dalih "silaturahmi media", namun tidak pernah melakukan proses jurnalistik apa pun.
"Kita melihat fenomena ini berulang. Mereka datang, mengaku wartawan, tapi tidak ada wawancara, tidak ada penelusuran fakta, tidak ada tulisan, tidak ada produk jurnalistik yang dihasilkan, bahkan seringkali tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan media maupun identitas pers yang sah. Tujuannya hanya satu: meminta uang. Ini bukan wartawan, ini hanya memanfaatkan nama besar profesi pers untuk kepentingan pribadi," tegas Pimred Barsela24news.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas dan fungsi wartawan adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Segala bentuk kegiatan jurnalistik wajib berujung pada penyampaian informasi yang benar dan berimbang melalui produk karya jurnalistik.
Oleh karena itu, perilaku meminta-minta uang dengan mengatasnamakan wartawan tanpa dasar karya jurnalistik sama sekali bertentangan dengan aturan hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Bahkan, jika dalam permintaan tersebut disertai dengan nada ancaman, tekanan, atau intimidasi, maka perbuatan tersebut sudah masuk ke ranah tindak pidana, yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pemerasan atau pengancaman.
"Jurnalis profesional bekerja dengan karya, bekerja dengan fakta, dan bekerja dengan integritas. Kami menolak keras praktik 'mengemis' yang dibalut seragam pers. Hal ini sangat mencederai profesi yang sejatinya menjadi pilar demokrasi dan kontrol sosial," tambahnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat luas, pemerintah daerah, hingga para pelaku usaha untuk tidak mudah terintimidasi atau takut menghadapi oknum-oknum semacam ini. Sikap tegas dan selektif sangat diperlukan. Jika ada yang datang mengaku wartawan namun tidak mampu menunjukkan identitas pers resmi, profil media yang jelas, maupun bukti karya tulis, maka masyarakat berhak menolak dan melaporkannya ke pihak berwenang.
"Jangan beri ruang dan jangan beri tempat. Cek legalitas medianya, cek keanggotaan organisasinya, dan lihat karya jurnalistiknya. Kalau tidak ada, berarti itu penipu yang bersembunyi di balik nama pers," ujarnya.
Organisasi pers dan aparat penegak hukum juga diharapkan tidak tinggal diam. Penertiban dan penindakan tegas harus dilakukan agar profesi wartawan tetap dihormati dan dijaga kemurniannya, serta tidak dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok semata.
"Marwah pers ada pada karya dan integritas. Siapa pun yang mengatasnamakan wartawan tapi kerjanya hanya meminta uang tanpa karya, dia sedang merusak sendi kemerdekaan pers itu sendiri," pungkas Pimred Barsela24news.com. (Tim/Red)
