Klarifikasi Pihak Rumah Sakit Yulidin Away Terkait Isu Operasional Saat Izin Mati

Barsela24news.com

Aceh Selatan,- Manajemen Rumah Sakit Yulidin Away akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa rumah sakit tersebut tetap beroperasi meski izin operasionalnya dalam kondisi tidak aktif. 

Plt. Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr. Erizaldi M.Kes, Sp.Og, didampingi  Wadir Pelayanan dr. Musaddik, MKM
Kasubbag Humas dan Pemasaran Ns. Hendra Liyusman, SKep., MKM
menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan aturan, melainkan sedang dalam proses perpanjangan izin yang telah dimulai sejak Juni 2025.

Menurut keterangan direktur, proses perpanjangan izin operasional tersebut mengalami berbagai kendala, terutama pada sistem aplikasi perizinan yang digunakan. Hambatan teknis yang berulang kali terjadi menyebabkan proses administrasi tidak dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga mengakibatkan adanya kekosongan izin selama kurang lebih 45 hari.ucapnya.

“Sejak Juni 2025, kami sudah mengajukan perpanjangan izin. Namun dalam perjalanannya, terdapat banyak kendala dalam proses melalui aplikasi, yang menyebabkan keterlambatan hingga terjadi jeda sekitar 45 hari,” ujar direktur dalam keterangannya saat dikonfirmasi awak media, Jum'at 24/04/2026.

Meski demikian, pihak rumah sakit menegaskan bahwa selama masa tersebut, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kewajiban fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan kepada pasien yang membutuhkan.

Direktur juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang rumah sakit, fasilitas kesehatan yang sedang dalam proses perpanjangan izin tetap diperbolehkan beroperasi dan tidak dibenarkan untuk menolak pasien, khususnya dalam kondisi darurat atau membutuhkan perawatan.

Pengecualian hanya berlaku bagi rumah sakit yang sama sekali belum pernah memiliki izin operasional sebelumnya.
“Kami tetap memberikan pelayanan karena tanggung jawab kami kepada masyarakat. Dalam aturan disebutkan bahwa rumah sakit yang sedang mengurus perpanjangan izin tidak boleh menolak pasien,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak manajemen menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi perizinan Rumah Sakit Umum Daerah Yulidin Away (RSUDYA ) saat ini sudah selesai sesuai dengan telah keluar nya surat  izin dengan nomor : 15082200608660004 . Di sisi lain, manajemen rumah sakit berharap masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi dan tidak langsung menarik kesimpulan tanpa mengetahui fakta secara menyeluruh. 

Mereka menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, sekaligus memastikan seluruh aspek legalitas operasional dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam sektor kesehatan. Namun demikian, di tengah keterbatasan administratif, keberlanjutan pelayanan kepada pasien tetap menjadi prioritas utama pihak rumah sakit.

Disinggung tentang tentang klaim biaya pelayanan kesehatan dan pengobatan masyarakat  yang berjalan pada masa pengurusan Izin. Direktur RSUD YA menjelaskan kalau pihak Manajemen sudah melakukan komunikasi dari pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan , pihaknya telah melakukan pengurusan di berbagai jenjang, baik di tingkat provinsi Aceh hingga Pusat.

“Kita hanya tinggal menunggu persetujuan BPJS-Kesehatan Cabang Aceh Selatan. Jika sudah disetujui, maka secara otomatis untuk periode 9 sampai 28 Februari 2026 segera diakomodir. Selanjutnya baru diajukan klaim bulan Maret 2026,” jelas Erizaldi.

Lebih detail Plt Direktur menjabarkan, jumlah yang diusulkan klaim BPJS-Kesehatan per Februari 2026 sekitar Rp.8 miliar. Sesuai kesepakatan bersama dalam menindaklanjuti persoalan, tutupnya.

Laporan: Hartini