Mataram, NTB - Kasus dana siluman DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dalam proses hukum. Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yaitu HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI, karena diduga menerima gratifikasi atau suap terkait dengan jabatannya. Penyidik juga telah menyita uang lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.
Wakil Ketua Umum DPP Gajah Muda Nusantara H. Asgar Nawawi, mendesak Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menetapkan tersangka lainnya.
H. Asgar Nawawi, menyebut bahwa gratifikasi yang diterima anggota DPRD NTB melanggar Pasal 12B Ayat (1) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Untuk itu Penyidik Kejati NTB jangan ragu-ragu untuk segera menetapkan oknum anggota DPRD NTB lainnya yang menerima Gratifikasi.
Ini masalah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di NTB.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa ( Extraordinary crime). Dampaknya sistematis, merusak perekonomian negara, dan melanggar hak sosial-ekonomi masyarakat luas.
H. Asgar mengajak Kejati NTB Untuk Tegak Lurus dalam Pemberantasan Korupsi di NTB, jangan sampai terjadi praktek tebang pilih kasus dan melanggar prinsip equality before the low. (Tim)
