Meulaboh, 21 April 2026 - Barisan Rakyat Aceh (BARA) dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan alokasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025/2026 telah menunjukkan indikasi ketimpangan serius dan tidak dapat lagi ditoleransi, khususnya terhadap Kabupaten Aceh Barat yang sama sekali tidak memperoleh tambahan anggaran meskipun mengalami dampak bencana yang nyata.
Ketua BARA, Maulana Ridwan Raden, menilai keputusan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi menjadi cerminan kegagalan tata kelola anggaran yang adil dan transparan di bawah kepemimpinan Ketua TAPA.
“Jangan berlindung di balik istilah ‘teknis’ atau ‘indikator’. Fakta di lapangan berbicara: Aceh Barat terdampak, tetapi diabaikan. Ini bukan lagi soal kebijakan, ini soal keberpihakan dan keadilan yang dipertanyakan publik,” tegasnya.
BARA menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pengelolaan keuangan daerah tidak boleh dilakukan secara serampangan atau diskriminatif. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara jelas mengatur bahwa setiap kebijakan anggaran harus berbasis asas keadilan, objektivitas, dan akuntabilitas. Mengabaikan daerah terdampak tanpa dasar yang transparan bukan hanya cacat kebijakan, tetapi berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks ini, BARA menilai alasan-alasan yang disampaikan oleh Ketua TAPA tidak cukup menjawab substansi persoalan, dan justru memperkuat dugaan bahwa ada aspek non-teknokratis yang memengaruhi kebijakan tersebut.
“Atas nama keadilan rakyat Aceh, kami mendesak audit total. Buka semua data, buka semua indikator, dan biarkan publik menilai apakah keputusan ini murni teknis atau sarat kepentingan,” lanjut Maulana.
Atas dasar itu, BARA meminta agar Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri segera melakukan audit komprehensif terhadap proses, indikator, dan dasar penetapan alokasi TKD di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Selain itu, transparansi penuh atas metode penilaian dan data yang digunakan menjadi keharusan, guna memastikan tidak adanya praktik yang merugikan daerah tertentu. BARA juga mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk turut menilai adanya potensi maladministrasi dalam kebijakan tersebut.
BARA menegaskan bahwa apabila hasil audit nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, penyimpangan prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan, maka Ketua TAPA yang juga menjabat sebagai Sekda Aceh, M. Nasir, harus bertanggung jawab secara etik dan hukum, termasuk dengan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Jabatan adalah amanah. Jika terbukti ada pelanggaran dalam pengambilan kebijakan strategis seperti ini, maka mundur adalah satu-satunya sikap terhormat. Jabatan bukan tempat berlindung dari tanggung jawab,” tegasnya dengan nada keras.
BARA juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak adil bukan hanya berdampak administratif, tetapi dapat memicu instabilitas sosial dan politik yang lebih luas di Aceh.
“Jangan bermain-main dengan rasa keadilan daerah. Ketimpangan seperti ini bisa menjadi bahan bakar yang menghidupkan kembali isu pemisahan wilayah seperti ALA-ABAS. Jika itu terjadi, maka yang harus bertanggung jawab adalah mereka yang sejak awal gagal bersikap adil,” ujar Maulana.
Menurut BARA, pemerintah Aceh harus segera menyadari bahwa setiap kebijakan anggaran memiliki implikasi politik dan sosial yang besar. Ketidakbijakan hari ini dapat menjadi krisis kepercayaan di masa depan.
BARA memastikan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Seluruh jalur hukum, pengawasan, dan advokasi publik akan ditempuh hingga persoalan ini dibuka secara terang-benderang.
“Ini bukan soal Aceh Barat semata, ini soal keadilan bagi seluruh rakyat Aceh.”
Laporan : Muhammad Fawazul Alwi

