Diduga APH Tutup Mata, Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Desa Blang Dalam Terus Beroperasi

Barsela24news.com


ABDYA - Barsela24news.com | Aktifitas pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (ABDYA), Provinsi Aceh, masih berlangsung secara masif dan terbuka. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap ekosistem serta keselamatan lingkungan hidup masyarakat. 

Berdasarkan hasil pemantauan, pengumpulan data dan investigasi Tim Barsela24news.com dilapangan. Praktik pertambangan ilegal tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran, terkesan senyap dan aman seolah telah dikondisikan dengan rapi, aktifitas ini adalah tindakan yang sangat melanggar hukum dan merugikan. 

Secara hukum, aktifitas PETI merupakan tindakan pidana, sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) juga memberikan sanksi berat bagi pelaku pengrusakan lingkungan, dengan ancaman penjara 3-10 tahun dan denda Rp. 10 miliar. 

Desa Blang Dalam adalah bagian wilayah hukum polsek Babahrot, Polres Abdya, Polda Aceh, namun sampai dengan saat ini tidak ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menutup aktifitas PETI yang merugikan negara ini. 

Penelusuran tim juga menemukan operasi tambang menggunakan alat berat, serta aktivitas pengolahan material emas disepanjang aliran sungai. Dokumentasi lapangan memperlihatkan perubahan alam dari pembukaan tambang, hingga terbentuknya Lubang-lubang tambang yang berpotensi menimbulkan bencana. Kerusakan ini juga akan sangat berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan hidup masyarakat. 

Salah satu dampak paling nyata adalah pencemaran air, air dilaporkan berubah warna menjadi kecoklatan dengan endapan lumpur, terdapat indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas yang berpotensi menimbulkan pencemaran logam berat dan membahayakan kesehatan masyarakat, biota sungai serta sektor pertanian dan perikanan lokal. 

Sejumlah warga mengeluhkan menurunnya kualitas air. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. 

Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum faktor utama beroperasi nya PETI. Jika tidak segera dihentikan kerusakan berpotensi menjadi permanen dan memicu dampak lanjutan sepeti longsor, banjir, serta krisis air bersih. 

Atas temuan tersebut mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan penertiban dan perhentian total aktivitas PETI. Selain itu diperlukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta pengawasan terpadu secara berkelanjutan guna menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

"Pertambangan emas ilegal (PETI) di Desa Blang Dalam bukan sekedar soal lubang tambang, ini soal lubang pengawasan. Jika diduga ada jaringan yang bekerja rapi, maka publik berhak tahu siapa yang melindungi, siapa yang menikmati dan siapa yang membiarkan".

(Tim Investigasi/Redaksi)