Lombok Timur, NTB - Barsela24news.com | Sebuah kisah ironis datang dari dunia usaha kuliner di Lombok Timur. "Cemara Coffe & Eatery", usaha yang digadang-gadang menjadi primadona baru dengan potensi keuntungan luar biasa, justru kini tersandung masalah hukum. Alih-alih menikmati kesuksesan bersama, kedua belah pihak pemegang kepentingan malah berakhir berseteru di Pengadilan Negeri Selong.
Berdasarkan catatan yang dihimpun oleh Barsela24News.Com, sengketa ini bermula dari Perjanjian Kerjasama (JO) yang resmi ditandatangani pada 5 Mei 2024 di hadapan Notaris Getar Danuramanda, SH., M.Kn. Kesepakatan tersebut melibatkan Saleh Usman Babgi selaku pemilik lahan (Pihak I) dan Fahat (Farhat) Jamil Bafadal selaku pengelola usaha sekaligus penyandang dana (Pihak II).
Dalam perjanjian itu disepakati, Pihak I menyediakan lahan seluas 450 m² di Desa Danger, Kecamatan Masbagik, untuk masa kerja sama selama 10 tahun. Sementara itu, Pihak II berkomitmen untuk membangun, menyediakan peralatan, serta mengelola operasional usaha tersebut. Total investasi yang ditanamkan oleh Fahat Jamil Bafadal tercatat mencapai Rp 750.000.000 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Usaha yang resmi dibuka pada 1 November 2024 ini ternyata langsung menuai kesuksesan. Data keuangan menunjukkan kinerja yang sangat cemerlang hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama beroperasi:
- November 2024: Mencatatkan omzet Rp 273.681.000 dengan laba bersih Rp 76.457.360.
- Desember 2024: Omzet melonjak tajam menjadi Rp 357.026.500 dengan laba bersih Rp 102.111.646.
- Januari 2025: Masih bertengger di angka tinggi dengan omzet Rp 280.339.000.
Secara keseluruhan, dalam waktu kurang dari 100 hari, total omzet yang dibukukan telah menembus angka hampir Rp 911 Juta. Kesepakatan awal menyebutkan pembagian keuntungan sebesar 25% untuk pemilik lahan, serta alokasi zakat sebesar 12,5% untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.
Berlanjut ke tahap Kontra Banding, ironisnya, di balik angka omzet yang membanggakan tersebut, justru muncul perselisihan serius. Fahat Jamil Bafadal selaku pengelola akhirnya mengajukan gugatan hukum terhadap Saleh Usman Babgi beserta ahli warisnya yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong dengan Nomor Perkara 97/Pdt.G/2025/PN Sel.
Kini, pasca adanya putusan hukum, Kapolsek Masbagik, AKP Iwayan Sukarsana, SH, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan tersebut tidak membatalkan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya.
Meski status hukum perjanjian masih berlaku, jalan damai tampaknya masih menemui kebuntuan. Fahat menyatakan keinginannya untuk tetap melanjutkan usaha tersebut mengingat omzet yang dinilai sangat produktif dengan bagi hasil 25 persen per bulan. Ia bahkan berniat menambah investasi serta memperbaiki bangunan demi kemajuan usaha, tanpa ingin mempermasalahkan polemik yang sudah-sudah.
Namun, niat baik itu ditolak keras oleh pihak pemilik lahan yang diwakili Hj. Salwa. Pihak Hj. Salwa bersikeras mengakhiri kerja sama tersebut dan menginginkan kondisi bangunan dikembalikan seperti keadaan semula.
Menanggapi tawaran dan pernyataan dari pihak pengelola, Hj. Salwa angkat bicara dengan nada tegas. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengakhiri kerja sama sudah bulat dan tidak bisa diganggu gugat.
"Kami tidak ingin melanjutkan kerja sama ini. Apapun alasannya, keputusan kami sudah final. Kami tidak mempersoalkan keuntungan atau omzet yang besar, karena prinsip dan kenyamanan jauh lebih penting bagi kami. Kami ingin lahan ini kembali seperti kondisi awal sebelum dikelola oleh Fahat," ujar Hj. Salwa dengan tegas.
Hj. Salwa menambahkan, pihaknya tidak ingin berkompromi terkait perpanjangan operasional atau penambahan investasi baru. Baginya, jalan satu-satunya adalah pengakhiran kontrak dan pemulihan aset.
"Kami menolak usulan untuk beroperasi sampai modal kembali. Bagi kami, perjanjian ini sudah selesai. Kami minta bangunan dikembalikan ke bentuk semula, dan kami siap menempuh jalur hukum yang ada untuk memastikan hak kami sebagai pemilik lahan terpenuhi," tambahnya.
Merespons kebuntuan tersebut, Farhat selaku investor sekaligus pengelola akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa dirinya hanya menuntut keadilan atas investasi yang telah ditanamkan. Ia menyampaikan dua opsi solusi praktis untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan namun tetap berpegang pada hukum.
Fahat menyatakan bahwa jika pihak pemilik lahan berniat memutuskan kerja sama secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka sudah seharusnya ada kompensasi yang adil.
"Kami hanya meminta etika baik dari Saudara Saleh dan Hj. Salwa. Jika memang kerja sama ini ingin dihentikan, silakan ganti biaya pembangunan gedung dan fasilitas yang sudah kami bangun sepenuhnya dengan modal sendiri di atas lahan tersebut. Kami telah mengeluarkan investasi besar untuk menghidupkan dan memfasilitasi lokasi ini," ujar Fahat.
Sebagai solusi alternatif jika pihak pemilik lahan belum sanggup atau berkeberatan membayar ganti rugi bangunan, Fahat meminta agar kesepakatan awal tetap dihormati. Ia merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disahkan di hadapan Notaris.
"Jika tidak ada biaya ganti rugi, maka biarkan cafe beroperasi sebagaimana mestinya sesuai perjanjian kerja sama yang disepakati. Di dalam akta notaris, tertuang jelas kerja sama selama 10 tahun. Namun, jika durasi tersebut dirasa terlalu berat, minimal berikan kami waktu beroperasi sampai seluruh modal investasi kami kembali atau mencapai titik impas (break-even point)," tambahnya.
Fahat menekankan bahwa pihaknya masih membuka pintu komunikasi lebar-lebar dan menunggu itikad baik dari pihak Saleh untuk duduk bersama.
"Hukum perjanjian itu jelas, ada asas Pacta Sunt Servanda, artinya kesepakatan harus ditepati. Kami menunggu respons positif dari pihak pemilik lahan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak secara lebih luas," tutup Farhat.
Melihat situasi yang masih alot tersebut, Kapolsek Masbagik memberikan sejumlah saran agar konflik tidak semakin melebar.
"Kami menyarankan kepada pihak yang ingin mengakhiri kesepakatan agar menempuh jalur hukum lanjutan yang terfokus pada upaya pembatalan perjanjian kerja sama. Selain itu, kami juga sarankan untuk mengurangi aktivitas yang bisa dinilai mengganggu pihak Hj. Salwa selama proses belum selesai," ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar kedua belah pihak segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat apabila ada pihak luar yang tidak berkepentingan mencampuri urusan ini demi mencegah tindakan yang merugikan.
Sementara itu, Fahat menyatakan tetap menginginkan adanya proses mediasi untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek menyatakan siap menjadi fasilitator. Rencananya, upaya mediasi damai antara kedua pihak akan dilaksanakan di lingkungan Kantor Polsek Masbagik dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa meskipun sebuah bisnis berjalan sangat baik secara finansial, namun tanpa kesepahaman dan komunikasi yang baik, kerja sama sekokoh apa pun bisa retak dan berakhir di ranah hukum. Masyarakat pun kini menantikan hasil mediasi maupun putusan hukum selanjutnya yang akan menentukan nasib salah satu usaha kuliner dengan omzet tertinggi di wilayah Lombok Timur tersebut.
Laporan: Tim Lotim
