Kasus 10 Triliun Tak Kunjung Tuntas, Mus Seudong: Ini Kejahatan Besar

Barsela24news.com

 

Wakil Ketua 1 DPRK Abdya Tgk. Mustiari


Aceh Barat Daya — Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Cemerlang Abadi (CA) terus memicu sorotan publik. Nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp10 triliun membuat perkara ini menjadi salah satu isu paling serius di Aceh Barat Daya (Abdya)


Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya belum juga mengumumkan tersangka.


Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari, langsung mengkritik lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menilai Kejari Abdya harus segera menunjukkan sikap tegas agar publik tidak kehilangan kepercayaan.


“Perkara ini besar. Nilainya Rp10 triliun. Tapi sampai hari ini belum ada tersangka. Publik pasti bertanya, ada apa?” ujar Mus Seudong sapaan akrabnya, Rabu (1/4/2026).


Ia menegaskan, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Ia melihat dugaan pelanggaran dalam perkara ini sudah masuk kategori kejahatan serius terhadap negara dan masyarakat.


“Kalau benar, ini kejahatan besar. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Penegak hukum tidak boleh ragu,” tegasnya.


DPRK Abdya mendorong Kejari Abdya agar segera menuntaskan penyidikan. Tgk Mustiari meminta aparat penegak hukum membuka secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab.


Ia juga mengingatkan bahwa penundaan hanya akan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.


“Semakin lama dibiarkan, semakin besar kecurigaan publik. Kejari harus bertindak cepat dan transparan,” katanya.


Selain itu, DPRK Abdya meminta pemerintah menghentikan seluruh aktivitas PT Cemerlang Abadi di wilayah tersebut.


“Kalau tidak patuh aturan dan merugikan negara, tidak ada alasan untuk tetap beroperasi,” ujarnya.


Sorotan terhadap PT CA semakin kuat setelah muncul dugaan perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Padahal, regulasi nasional mewajibkan setiap perusahaan perkebunan skala besar memiliki AMDAL sebelum memulai kegiatan usaha.


Ketiadaan dokumen ini berpotensi memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian negara. Sejumlah studi juga menunjukkan praktik perkebunan tanpa izin lengkap sering menghilangkan potensi penerimaan daerah.


Tgk Mustiari juga menyoroti persoalan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT CA seluas 2.847,18 hektare. Ia menilai ketidakjelasan status lahan tersebut memperbesar potensi konflik di lapangan.


Saat ini, masyarakat seneubok dari berbagai kelompok tani telah lama menggarap sebagian lahan tersebut.


“Masalah ini konflik bisa meledak kapan saja. Kita tidak ingin ada korban,” tegasnya.


Ia meminta Kejari Abdya segera menetapkan batas wilayah dan memastikan status hukum lahan secara jelas.


Sebelumnya, Kepala Kejari Abdya yang lama, Bima Yudha Asmara, menyampaikan bahwa tim penyidik hampir menyelesaikan proses penyidikan.


Ia bahkan menyebut penyidikan telah mencapai sekitar 70 persen.


Tim penyidik telah memeriksa sekitar 100 saksi dan mengumpulkan keterangan dari berbagai ahli, termasuk ahli lingkungan, pidana, dan agraria.


“Kerugian negara dan kerusakan lingkungan sudah terlihat jelas. Kami akan segera umumkan tersangka,” kata Bima saat itu.


Namun hingga sekarang, Kejari Abdya belum menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan pengumuman resmi.


PT Cemerlang Abadi sebelumnya menguasai lahan HGU lebih dari 7.000 hektare di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot. Masa berlaku HGU berakhir pada 2017.


Meski masa izin sudah habis, perusahaan masih menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.


Kondisi ini memperkuat sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terus berlangsung.


DPRK Abdya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas di lapangan. Tgk Mustiari menilai partisipasi publik sangat penting untuk mendorong penegakan hukum.


“Kalau ada pelanggaran, laporkan. Ini menyangkut masa depan daerah dan lingkungan kita,” tutupnya.


Laporan : TIM