Nagan Raya -Pemerintah kabupaten Nagan Raya melaksanakan Forum Diskusi grup (FGD) draft Rancangan peraturan Bupati Nagan Raya tentang pelaksanaan transaksi Non tunai di pemerintah Gampong.
FGD di aula DPMGP4 di hadiri Assisten 1 pemerintahan Setdakab Nagan Raya Zulfika, SH, kepala Bank Aceh cabang jeuram, Kepala Kominfo Nagan Raya, kepala BPKD Nagan Raya, Bappeda Nagan Raya, inspektorat, Kabag hukum, OPD/SKPK, P3MD, Camat, pendamping kecamatan, Forum Keuchik, forum Tuha Peut Gampong.
Ujar Said mudhar, M.Pd.MM kepala DPMGP4 kabupaten Nagan Raya.
Draft perbup telah kami rampungkan dan kami sampaikan ke biro hukum pemerintah Aceh untuk di fasilitasi dan evaluasi.
Maksud dan tujuan DPMGP4 kabupaten Nagan Raya menerapkan pemberlakuan transaksi Non tunai di pemerintah Gampong guna mewujudkan transparansi penggunaan dana desa sebagai mana arahan Bapak Bupati Nagan Raya Dr.Teuku raja Keumangan, SH.MH
Dengan pelaksanaan transaksi Non tunai Dana desa maka setiap rupiah uang yang keluar akan tercatat di rekening koran pemerintah Gampong pada Bank Aceh syariah
Sehingga dapat meminalisir kesalahan penggunaan dana desa dan keuchik, bendahara Gampong tidak terjerat hukum karena administrasi pengelolaan/penggunaan dana desa.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya satu satu di Aceh saat ini yang telah rampung menyelesaikan draft regulasi pelaksanaan transaksi Non tunai dana desa
Insyaallah kabupaten Nagan Raya yang pertama di Aceh menerapkan transaksi Non tunai pada pemerintah Gampong.
Selain draft Perbup pelaksanaan transaksi Non tunai, juga kami bahas dalam FGD draft perbup fokus penggunaan dana desa tahun 2026, draft perbup alokasi dana Gampong
Laporan : Sukma Afrizal

