PMII Lombok Timur: Bupati Salah Kaprah, Jangan Legitimasi Pelanggaran demi Viralitas

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Wakil Ketua II PMII Cabang Lombok Timur memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan Bupati Lombok Timur yang menyatakan kekecewaan atas penutupan Dapur SPPG oleh pemerintah pusat. PMII menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakpahaman dan upaya membenarkan kesalahan, terlepas dari kewajiban pemenuhan standar operasional seperti IPAL dan SLHS.
 
"Kami menilai sikap Bupati tidak hanya keliru, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen dalam menegakkan regulasi. Seharusnya kepala daerah memahami cara kerja program demi kepentingan masyarakat, bukan justru mempertanyakannya. Kekecewaan yang disampaikan atas penutupan dapur bermasalah justru menimbulkan tanda tanya besar di publik: ke mana arah keberpihakan beliau sebenarnya?" tegas Waka II PMII, dalam keteranganya, pada Senin (09/04/2026).
 
PMII menegaskan, posisi Bupati seharusnya berdiri tegak di atas aturan dan keselamatan masyarakat, bukan seolah membela praktik yang jelas-jelas melanggar ketentuan. Jika sikap ini terus dipertahankan, dipastikan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah akan terus merosot.
 
"Alasan keberlanjutan program dan dampak sosial tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan pelanggaran. Justru di sinilah letak tanggung jawab pemerintah: memastikan program berjalan sesuai koridor hukum, bukan dipaksakan berjalan dalam kondisi yang cacat aturan," tambahnya.
 
Meskipun PMII memahami program ini menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk peserta didik dan tenaga kerja, namun aspek kesehatan, sanitasi, dan lingkungan adalah hal prinsipil yang mutlak tidak bisa ditawar.
 
"Jika dapur dipaksakan beroperasi tanpa IPAL dan SLHS yang layak, siapa yang menjamin keamanan makanan yang disajikan? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah kesehatan? Ini bukan sekadar soal program jalan atau tidak, tapi soal nyawa dan keselamatan publik," tegasnya.
 
Secara tegas, PMII menolak usulan agar dapur tetap beroperasi sambil melengkapi perizinan dan sarana prasarana. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan SOP dan berpotensi melegalkan pelanggaran.
 
"SOP itu bukan formalitas kosong. Ketika syarat dasar belum terpenuhi, maka operasional wajib dihentikan. Tidak ada istilah 'jalan dulu, urus belakangan' dalam urusan yang menyangkut kesehatan masyarakat," tegas organisasi sayap kader ini.
 
PMII juga menyoroti permintaan Bupati agar pernyataannya diviralkan. Hal ini dinilai sebagai upaya mencari sensasi ketimbang substansi solusi.
 
"Yang dibutuhkan publik bukan viralnya sebuah pernyataan, melainkan ketegasan sikap dalam menegakkan aturan secara konsisten. Publik butuh solusi, bukan konten media sosial," ujarnya.
 
Sebagai penutup, PMII menegaskan bahwa solusi yang benar bukanlah mempertentangkan program dengan regulasi, melainkan menyelaraskannya.
 
"Solusinya sederhana: Lengkapi IPAL, penuhi SLHS, baru operasional berjalan. Itu jalan yang benar, bukan berkompromi dengan pelanggaran."
 
PMII menegaskan akan terus mengawal isu ini agar tidak terjadi pembiaran yang merugikan masyarakat.
 
"Jika sikap ini tetap dipertahankan, PMII tidak akan tinggal diam. Kami siap mengambil langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial demi memastikan pemerintah daerah kembali pada koridor aturan yang benar serta menjaga keselamatan dan kepentingan publik," pungkas Waka II PMII.
 
 Laporan : Bagoes