Polemik Penangkapan Narkoba oleh TNI: Bukan Ditolak, tapi Cacat Prosedur Hingga Perkara Dihentikan

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Penangkapan terduga pengedar narkoba Inisial ZF di wilayah Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, yang dilakukan oleh anggota TNI 1615 Lombok Timur beberapa waktu lalu, menimbulkan polemik hukum.
 
Awalnya, kasus ini diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, ditemukan sejumlah kendala mendasar yang kemudian menjadi dasar digelarnya gelar perkara khusus.
 
Gelar perkara khusus tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan pihak terkait, di antaranya:
1. Kapolres Lombok Timur, diwakili oleh Kasat Reskrim
2. Dandim 1615 Lombok Timur, diwakili oleh Dan Unit Intel Kodim
3. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Selong, diwakili oleh Panitera
4. Kajari Lombok Timur, diwakili oleh Kasi Pidum beserta 2 orang Kasubsi
5. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur
6. Kasiwas Polres Lombok Timur
7. Kasikum Polres Lombok Timur
8. Kasi Provos Polres Lombok Timur
9. Banit Intel Kodim 1615 Lombok Timur
10. Kadus Mamben Lauk
11. Saksi R
12. Penyidik dan Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Lombok Timur
 
Gelar perkara khusus diselenggarakan untuk perkara dengan nomor LP/A/20/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tertanggal 2 April 2026.
 
Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan seluruh unsur penegak hukum tersebut, diputuskan bahwa perkara ini TIDAK DAPAT DILANJUTKAN ke tahap penyidikan dikarenakan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan dinyatakan TIDAK SAH secara hukum.
 
Keputusan ini diambil dengan merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana:
- Pasal 93 KUHAP menyatakan bahwa yang berhak melakukan penangkapan adalah penyelidik atas perintah penyidik yang berwenang;
- Pasal 112 KUHAP menegaskan bahwa yang berhak melakukan penggeledahan adalah penyidik.
 
Karena proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sesuai ketentuan undang-undang, maka seluruh hasil yang diperoleh dari proses tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya.
 
Dalam gelar perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang diwakili oleh Kasi Pidum, I.A.P. Camurdi D,S.H., M.H., memberikan penjelasan hukum yang lebih rinci terkait dasar dihentikannya perkara ini.
 
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan yang dilakukan tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan undang-undang.
 
"Berdasarkan Pasal 93 KUHAP disebutkan bahwa yang berhak melakukan penangkapan adalah penyelidik atas perintah penyidik yang berwenang. Kemudian Pasal 112 KUHAP juga menegaskan bahwa yang berhak melakukan penggeledahan adalah penyidik," jelas I.A.P. Camurdi.
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan secara spesifik terkait pihak yang melakukan tindakan tersebut dalam kasus ini.
 
"Dalam perkara ini, Saksi R tidak berhak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku atas nama ZF di Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan, karena penangkapan dan penggeledahan merupakan wewenang yang khusus dimiliki oleh penyidik dan penyelidik yang telah ditunjuk oleh undang-undang," tegasnya.
 
Sementara itu, dari pihak Pengadilan Negeri Selong, Ketua Pengadilan diwakili oleh Panitera Markus R. Ariwibowo yang turut memberikan penjelasan terkait peran dan batasan kewenangan pengadilan dalam penegakan hukum.
 
"Kami menjelaskan bahwa wewenang pengadilan hanya menerima, memeriksa, dan mengadili perkara yang sudah masuk ke pengadilan, dan prosesnya harus berjalan sesuai dengan prosedur yang telah diatur secara jelas dalam KUHAP," ungkap Markus R. Ariwibowo.
 
Hal ini menegaskan bahwa pengadilan hanya dapat memproses perkara yang seluruh rangkaian proses penyidikan dan penuntutannya telah memenuhi syarat formal dan materiil hukum, sehingga jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian prosedur sejak tahap awal, perkara tidak dapat diproses lebih lanjut di pengadilan.
 
Selain itu, Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur juga memberikan penjelasan terkait proses penanganan kasus ini dari sisi kepolisian.
 
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan berupaya memproses kasus tersebut dengan sebaik-baiknya, namun keterbatasan prosedural menjadi kendala utama yang tidak dapat dihindari.
 
"Kami sebenarnya sangat mengapresiasi inisiatif yang dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Namun, dalam proses penanganan kasus ini, kami menemukan bahwa proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasat Resnarkoba.
 
Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum.
 
"Sebagai aparat penegak hukum, kami harus mematuhi aturan yang ada agar setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Jika prosedur tidak dipenuhi, maka meskipun niatnya baik, perkara tetap tidak dapat dilanjutkan karena berpotensi gugur di pengadilan," tegasnya.
 
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk melakukan pemberantasan narkoba secara bersama-sama, dengan tetap mengedepankan prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga agar hasilnya dapat maksimal dan dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
 
Meskipun demikian, pihak kepolisian dalam hal ini kasat resnarkoba Polres Lombok Timur menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap apa yang telah dilakukan oleh rekan-rekan dari TNI. Semangat dan tindakan yang dilakukan dinilai sebagai bentuk kepedulian yang tinggi terhadap keamanan dan masa depan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
 
"Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh rekan-rekan TNI. Apa yang mereka lakukan merupakan bukti nyata kepedulian mereka dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba yang merusak. Namun, kami juga harus tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan," ujarnya

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
 
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam keberhasilan pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apapun yang disampaikan oleh warga bisa sangat membantu proses penyelidikan dan penangkapan jaringan narkoba," katanya.
 
Ia juga memberikan panduan yang benar bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak pidana narkoba:
 
"Dalam hal tertangkap tangan, masyarakat boleh mengamankan terduga pelaku untuk mencegahnya melarikan diri. Namun, ingat ya, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan penggeledahan atau tindakan lain yang bukan wewenangnya. Sesegera mungkin hubungi petugas kepolisian atau perangkat desa setempat agar proses selanjutnya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Dandim 1615 Lombok Timur melalui Dan Unit Intel, Letda Muslimin Yadi, membantah narasi yang menyebutkan bahwa hasil tangkapan tersebut ditolak oleh kepolisian.
 
"Sebenarnya bukan ditolak, tapi pada saat dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara, ditemukan beberapa kendala terkait prosedur yang tidak sesuai dengan KUHP dan KUHAP. Oleh karena itu, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Adapun terhadap terduga pelaku, saat ini telah dilakukan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
 
Dengan demikian, kasus ini menjadi catatan penting bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan prosedural yang berlaku agar tujuan untuk menegakkan keadilan dapat tercapai dengan baik.

Laporan : Bagoes