Sabu 1 Kilo Lebih Diselundupkan, Kurir Ditangkap Polres Lombok Timur, Jaringan Ternyata Berasal Dari Dalam Lapas

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Berkat kerja cepat dan intelijen yang tajam, tim berhasil mengamankan seorang kurir dengan barang bukti sabu-sabu berat bruto mencapai 1.080 gram atau setara lebih dari satu kilogram.
 
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, (2/4/2026) pukul 22.23 Wita, di Jalan Abdul Manan, pinggir jalan wilayah Keroya Daya, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU FEDY MIHARJA, S.H., didampingi 5 personel tim opsnal.
 
Aksi penangkapan bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan informasi pada pukul 15.00 Wita mengenai adanya kecurigaan seseorang yang membawa barang terlarang. Setelah dilakukan evaluasi dan pengintaian, tim bergerak menuju lokasi.
 
Saat diamankan, pelaku berinisial T (Laki-laki, Wiraswasta) sedang mengendarai sepeda motor jenis Mio dengan nomor polisi DK 6927 MH. Uniknya, saat akan diamankan, tim menemukan barang bukti berada pada jarak sekitar 7 meter dari posisi pelaku, tepat di bawah tiang listrik, diduga kuat baru saja dibuang oleh tersangka.
 
"Ditemukan sebuah plastik hitam berisi paket besar. Di dalamnya terdapat plastik bening berisi kemasan hijau bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal bening diduga kuat sabu-sabu," ungkap IPTU Fedy Miharja.

Selain narkotika, polisi juga menyita:
- 1 Unit HP Android milik pelaku.
- 1 Unit Sepeda Motor Mio DK 6927 MH yang digunakan sebagai alat transportasi.
 
Usai penangkapan di TKP 1, tim langsung melakukan pengembangan ke TKP 2 yaitu rumah tersangka di Cepak Daya, Desa Aikmel pada pukul 23.34 Wita. Namun hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat menunjukkan hasil NIHIL atau tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya.
 
Dalam pengembangan kasus ini, terungkap fakta yang cukup mengejutkan. Tersangka T mengaku berperan sebagai kurir. Narkoba yang diamankan tersebut merupakan titipan dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang.
 
Barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang berinisial J di wilayah Lombok Tengah untuk disalurkan dan diedarkan di wilayah Lombok Timur.
 
Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Lombok Timur dan dijerat dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026, atau pasal alternatif lainnya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar melebihi 1 kilogram.
 
"Kami akan usut tuntas jaringan ini, tidak hanya pelaku yang ada di depan, tapi juga yang berada di belakang layar, termasuk yang mengatur dari dalam penjara," tegas Kasat.

Laporan : Bagoes