Mataram, NTB - Kami dari Suara Mahasiswa Untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA NTB) dengan tegas menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat Kota Mataram untuk turut serta dalam Aksi Demonstrasi pada Hari Senin sebagai bentuk kepedulian dan perlawanan terhadap lemahnya penegakan hukum di Kota Mataram.
Hari ini, kita dihadapkan pada realitas yang memprihatinkan. Polresta Kota Mataram dinilai bungkam terhadap maraknya praktik usaha kafe yang diduga beroperasi secara ilegal, khususnya dalam peredaran minuman beralkohol yang melampaui ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.
Perda tentang pengendalian minuman beralkohol ini jelas mengatur batasan, mekanisme, serta perizinan peredaran minuman beralkohol. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran yang berlarut larut. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan justru seakan kehilangan ketegasan, bahkan terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang terangan.
Adapun sejumlah kafe yang diduga melanggar Perda tersebut antara lain:
1. Kingsman
2. Caffe Lombok Plaza
3. Caffe Perdana
4. Caffe Bintang
5. Caffe Anggrek
6. Caffe FD Entertainment
7. Caffe Bajang
8. Caffe Djembeank
9. Caffe Suandana
10. Caffe Bangket
11. Caffe Arjuna
12. Caffe Trimple
13. Caffe LC
14. Caffe Bambu
15. Caffe Perdana
16. Caffe Lotus
17. affe Danil
18. Caffe Padi
19. Caffe Dakota
20. Caffe Rooptope
21. Caffe Cakra buana
Jumlah ini bukan angka kecil. Ini adalah gambaran nyata bahwa pelanggaran terjadi secara sistematis dan masif. Jika dibiarkan, maka ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap moral, ketertiban, dan masa depan generasi muda di Kota Mataram.
Kami mempertanyakan:
• Di mana peran Polresta Kota Mataram?
Mengapa tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang sudah jelas terlihat?
• Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Kami menilai bahwa kondisi ini merupakan bentuk krisis penegakan hukum yang tidak bisa lagi ditoleransi. Ketika hukum tidak ditegakkan, maka keadilan akan mati, dan kepercayaan publik akan runtuh.
Oleh karena itu, melalui aksi ini kami menuntut:
Polresta Kota Mataram segera bertindak tegas terhadap seluruh kafe yang diduga melanggar Perda.
• Penertiban dan penutupan tempat usaha ilegal tanpa tebang pilih.
• Transparansi penegakan hukum kepada publik.
• Evaluasi kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lalai dan tidak responsif.
Aksi ini bukan sekadar turun ke jalan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. Kami tidak akan diam ketika hukum dipermainkan dan kepentingan rakyat diabaikan.
Senin adalah momentum!
Momentum untuk menyuarakan kebenaran, melawan ketidakadilan, dan menuntut keberanian aparat dalam menegakkan hukum.
Mari bersatu, satukan barisan, dan kobarkan semangat perjuangan!
LAWAN CAFE ILEGAL!
TEGAKKAN PERDA KOTA MATARAM!
HIDUP MAHASISWA! HIDUP RAKYAT!
Penulis: HENDRAWAN Ketua Samudra NTB
