Mataram, NTB - 2 April 2026 - Barsela24news | Kasus oknum wartawan yang terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan positif narkoba di NTB memicu reaksi keras dari Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim yang akrab di sapa Bang Akim sangat mengecam tindakan tersebut karena mencoreng citra dunia jurnalistik dan melanggar kode etik profesi.
Menurut Bang Akim , tindakan oknum wartawan ini bukan hanya masalah pribadi, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap media. "Ini bukan sekadar masalah individu, tapi juga berdampak pada kredibilitas institusi jurnalistik," tegasnya.
Dari sisi hukum, oknum wartawan tersebut dapat dijerat dengan:
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) huruf a: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1): "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Selain itu, Dewan Pers juga memiliki Kode Etik Jurnalistik yang mengatur perilaku wartawan. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa wartawan harus menjaga integritas dan profesionalitas. Pelanggaran kode etik ini dapat berujung pada sanksi dari Dewan Pers, termasuk pencabutan kartu pers.
Bang Akim berharap Kadiskomifotik Provinsi NTB segera mengambil tindakan tegas, termasuk memanggil pimpinan media terkait untuk memberikan klarifikasi dan memastikan langkah-langkah pencegahan di masa depan. "Kami ingin wartawan yang bersih dan profesional, bukan yang mencoreng nama baik profesi," tutupnya. (BR)
