Lombok Tengah, NTB – Maraknya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dijadikan barang dagangan kembali menjadi sorotan utama. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Tengah akhirnya angkat bicara dan menegaskan larangan keras terhadap praktik penjualan BBM bersubsidi secara eceran.
Modus yang berkembang belakangan ini memanfaatkan celah akses subsidi dengan mengatasnamakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Tengah, Lalu Setiawan, menyampaikan kekecewaannya atas praktik ini dalam wawancara bersama awak media Barsela24News. Com, Sabtu (11/4/2026).
"Distribusi BBM bersubsidi harus berhenti di stasiun pengisian bahan bakar umum. Konsumen yang berhak menikmati adalah pengguna langsung untuk kebutuhan produktif, bukan diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi," tegas Lalu Setiawan.
Menurut penelusuran, sejumlah pedagang nakal menggunakan status usaha mikro untuk memperoleh akses barcode subsidi. Barcode ini sejatinya disiapkan guna menunjang kebutuhan operasional usaha atau sektor pertanian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: BBM yang didapat justru dibagi dalam botol-botol dan dijual kembali di pinggir jalan.
Lalu Setiawan menilai praktik ini sangat merugikan dan menyimpang dari tujuan utama pemberian subsidi.
"Kuota yang seharusnya mengalir ke sektor produktif justru berubah menjadi komoditas dagang. Ini jelas merugikan daerah dan menghambat roda ekonomi yang sesungguhnya," tambahnya.
Untuk menutup celah tersebut, pengawasan distribusi kini ditingkatkan melalui sistem digital yang disediakan Pertamina, yaitu portal Exestar. Melalui sistem ini, setiap transaksi yang menggunakan barcode dapat dipantau secara langsung dan waktu nyata.
Pola pembelian yang dinilai tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil usaha yang terdaftar akan menjadi dasar evaluasi hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
Meskipun demikian, Lalu Setiawan mengakui adanya keterbatasan dalam pengawasan fisik di lapangan.
"Tidak mungkin aparat berjaga selama 24 jam di setiap SPBU. Oleh karena itu, keakuratan data saat pengajuan barcode menjadi benteng pertahanan pertama yang harus diperketat," ujarnya.
Tahun ini, Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan alokasi minyak solar sebesar 24.000.449 kiloliter dan minyak tanah sebanyak 88.260 kiloliter. Tantangan ke depan masih cukup berat. Selama verifikasi data masih bisa ditembus dan selisih harga BBM masih menggiurkan, potensi pelanggaran ini sulit hilang sepenuhnya.
Tanpa adanya perbaikan menyeluruh pada sistem verifikasi dan pengawasan yang konsisten, dikhawatirkan larangan ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas tanpa dampak nyata di masyarakat.
(Tim Lombok Tengah)
