Lombok Timur, NTB – Komitmen kuat dalam menekan peredaran minuman keras (Miras) kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama jajaran Forkopimda. Ratusan liter minuman beralkohol hasil sitaan resmi dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Hutan Kota Selong, Jumat (17/4/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA ini menghancurkan berbagai jenis barang bukti, mulai dari Tuak, Brem, hingga Bir merk Bintang. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Yustisi dan kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebelumnya.
Acara pemusnahan ini berlangsung tertib dan dihadiri oleh berbagai unsur pejabat penting. Di antaranya perwakilan Bupati Lombok Timur yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), perwakilan Kapolres Lombok Timur (Kabagops), Dandim 1615 Lombok Timur, Kepala Bakesbangpoldagri, Camat Selong, serta perwakilan LSM dan awak media.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Timur, Bupati menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh instansi yang terlibat. Ditegaskan bahwa Pemkab Lotim sangat serius dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat melalui penegakan aturan yang tegas.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar simbolik, tapi bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam memberantas peredaran minuman keras yang meresahkan," ujar perwakilan Bupati.
Selain itu, juga disampaikan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif. Diharapkan adanya dukungan dari warga dalam melaporkan atau mencegah peredaran miras demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari barang haram tersebut.
Kegiatan pemusnahan berjalan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 09.00 WITA, memberikan pesan kuat bahwa Lombok Timur terus berupaya menjadi daerah yang bebas dari peredaran minuman keras.
Laporan : Bagoes
