Terdakwa Kasus Imigrasi dan TPPO Jalani Sidang Perdana di PN Tapaktuan

Barsela24news.com

Aceh,- Terdakwa kasus keimigrasian sekaligus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berinisial HS, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan hari ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tapaktuan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 26/Pid.Sus/2026/PN Ttn dan saat ini berstatus sidang pertama.

Dalam data SIPP, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di ruang sidang Cakra.

Perkara ini ditangani oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H., Liza Aidhil Fitra, S.H., serta Muhammad Hasbi Ashshidiqi, S.H,. Terdakwa HS yang Sebelumnya diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh dalam kasus dugaan TPPO yang melibatkan pengangkutan etnis Rohingya di perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan.

Ia juga sempat menjadi buronan internasional sebelum akhirnya berhasil diamankan di Turki dan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Aceh Selatan, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan disidangkan di PN Tapaktuan.

Hingga saat ini, materi dakwaan terhadap terdakwa belum ditampilkan dalam sistem SIPP dan akan dibacakan dalam agenda persidangan selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan jaringan perdagangan manusia lintas negara dengan korban pengungsi Rohingya. (Red)