Lombok Timur, NTB – Kepolisian Resor Lombok Timur kembali menunjukkan kinerja dan kecepatan tanggapnya dalam menindak tindak pidana kejahatan. Tim Operasional Polres Lombok Timur bersama anggota Reskrim Polsek Aikmel berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 5 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WITA di kawasan Puskesmas Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima dan dasar hukum Nomor LP/B/8/V/2026/SPKT/POLSEK AIKMEL/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT yang tercatat pada hari yang sama pukul 07.50 WITA, peristiwa bermula dari laporan seorang warga bernama Said (58 Tahun), berprofesi sebagai petani/pekebun dan beralamat di Dusun Toya Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel.
Dari keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 07.50 WITA di pinggir jalan raya depan SMPN 1 Aikmel, Dusun Cepak Timur, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel.
Awalnya, sekitar pukul 07.30 WITA, pelapor mengantar istrinya ke Pasar Umum Aikmel. Setelah mengantar, ia langsung menuju lokasi pembangunan toko milik Lalu Zainuddin yang berada di Dusun Cepak Timur. Sesampainya di lokasi, pelapor memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, namun secara tidak sengaja ia lupa mencabut kunci kontak kendaraannya dan kunci tersebut masih tertancap di motor.
Sekitar pukul 07.55 WITA, datang Lalu Zainuddin dan menanyakan keberadaan sepeda motor milik pelapor. Saat itulah pelapor baru menyadari bahwa kendaraannya yang baru saja diparkirkan sejenak itu sudah tidak ada di tempat atau hilang dicuri orang.
Adapun kendaraan yang menjadi korban pencurian tersebut berupa sepeda motor merek Honda Beat Sporty, tipe H1B02N41L0 A/T, berwarna hitam, dengan nomor rangka MH1JM8218NK566670, nomor mesin JM82E-1564776, dan nomor polisi DR 5057 LY. Sepeda motor tersebut tercatat atas nama pemilik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Mendapatkan laporan kehilangan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya tidak membutuhkan waktu lama, tim gabungan dari Polres Lombok Timur dan Polsek Aikmel berhasil menemukan jejak dan keberadaan tersangka.
Penangkapan dilakukan tepat di halaman parkir Puskesmas Aikmel. Saat diamankan, tersangka yang bernama Muslim (49 Tahun), beralamat di Gubuk Majidi, Desa Pancor, Kecamatan Selong, sedang berada di lokasi tersebut dan berniat untuk mengambil kendaraan yang sebelumnya ia gunakan saat melancarkan aksinya pencurian di lokasi kejadian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke kantor Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan: Ryan
