Lombok Timur, NTB– Kepolisian Resor Lombok Timur kembali mengamankan seorang tersangka tindak pidana yang sangat keji dan mencederai rasa kemanusiaan, yaitu kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasional Polres Lombok Timur yang didukung penuh oleh anggota Reskrim Polsek Montong Gading pada hari Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WITA bertempat di Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi yang tercatat dengan nomor LP/B/51/V/2026/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT pada hari yang sama tepatnya pukul 17.00 WITA. Laporan disampaikan langsung oleh orang tua korban atas nama Pastahdiawan terkait peristiwa yang menimpa anaknya.
Korban dalam peristiwa memilukan ini adalah seorang anak perempuan berinisial RIP (7 Tahun), yang berstatus sebagai pelajar dan beralamat di lingkungan Keluncing RT 003, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AK (56 Tahun), yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Dusun Lekong Lima Selatan, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari laporan dan keterangan saksi, peristiwa naas terjadi pada hari Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WITA di wilayah Desa Perian, Kecamatan Montong Gading.
Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolah dan berjalan kaki sendirian menuju ke rumahnya. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang akrab disapa Kadir. Dengan niat jahatnya, pelaku bertindak kasar dan mengancam keselamatan korban dengan cara mengacungkan senjata tajam berupa sabit atau arit ke arah anak tersebut.
Karena ketakutan diancam senjata tajam, korban tidak berdaya dan kemudian ditarik paksa oleh pelaku masuk ke dalam areal pemakaman yang letaknya tidak jauh dari jalan utama. Di tempat sepi itulah, pelaku bertindak biadab dan melakukan perbuatan asusila. Pelaku memegang bagian tubuh sensitif korban lewat luar pakaian, menggigit bagian payudara korban, dengan paksa membuka celana korban, serta memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin anak tersebut.
Setelah melakukan aksinya yang sangat keji, pelaku membiarkan korban pergi begitu saja dalam keadaan trauma dan ketakutan. Mengetahui putrinya mengalami kejadian yang menyakitkan dan tidak wajar tersebut, orang tua korban merasa sangat berkeberatan dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Timur untuk diproses secara hukum.
Merespons laporan yang masuk dan demi melindungi keselamatan serta rasa keadilan, pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WITA, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan pelaku tepat di kediamannya di Dusun Lekong Lima Selatan, Desa Montong Betok.
Saat ini, pelaku telah diamankan di tahanan Polres Lombok Timur bersama barang bukti yang diperlukan untuk menjalani proses hukum selanjutnya secara transparan dan tegas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan berat yang akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan efek jera dan melindungi generasi penerus bangsa.
Laporan : Ryan
