Mutasi Kilat di Abdya: Kewenangan atau Kesewenang-wenangan?

Barsela24news.com
Erisman Praktisi Hukum Asal Aceh Barat Daya. Foto: (Ist)

ABDYA,- Langkah Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, yang mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jamaluddin dan menunjuk Mulya Arfan sebagai pelaksana tugas (Plt), kembali memantik tanda tanya publik: ini murni kebutuhan birokrasi atau sekadar manuver kekuasaan?

Secara normatif, kepala daerah memang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ia berhak mengangkat, memindahkan, bahkan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintahannya. Namun, kewenangan itu bukan cek kosong. Ia dibatasi oleh prinsip meritokrasi, aturan administratif, dan etika pemerintahan yang baik.

Persoalan menjadi krusial ketika publik tidak disuguhi alasan yang terang-benderang. Apa dasar pencopotan Jamaluddin? Apakah karena evaluasi kinerja? Pelanggaran disiplin? Atau sekadar rotasi “selera pimpinan”? Tanpa penjelasan terbuka, kebijakan ini berpotensi dipersepsikan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip transparansi.

Lebih jauh, publik juga perlu mengingat adanya rambu hukum yang tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam regulasi tersebut, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat dalam jangka waktu enam bulan sejak pelantikan, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Jika kebijakan ini diambil dalam periode tersebut tanpa izin, maka bukan hanya soal etika, tetapi sudah masuk wilayah pelanggaran hukum administratif.

Penunjukan Plt juga tidak boleh menjadi “jalan pintas” untuk menghindari mekanisme seleksi terbuka. Jabatan kepala dinas adalah posisi strategis yang seharusnya diisi melalui proses yang kompetitif dan transparan, bukan sekadar penunjukan sementara yang berlarut-larut.

Fenomena seperti ini memperlihatkan satu problem klasik birokrasi daerah: tarik-menarik antara profesionalisme dan kepentingan kekuasaan. Mutasi pejabat kerap kali lebih terasa sebagai instrumen politik ketimbang kebutuhan organisasi. Padahal, birokrasi yang sehat justru dibangun di atas stabilitas, kompetensi, dan kepastian karier.

Jika benar langkah ini memiliki dasar objektif, maka pemerintah daerah semestinya tidak ragu membuka kepada publik. Transparansi bukan hanya soal komunikasi, tetapi juga cara merawat kepercayaan. 

Sebaliknya, jika keputusan diambil tanpa landasan yang jelas, maka wajar jika publik mencurigainya sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang dibungkus kewenangan.

Pada akhirnya, mutasi bukan sekadar soal mengganti orang, tetapi soal arah tata kelola pemerintahan. Apakah Abdya sedang bergerak menuju birokrasi profesional, atau justru kembali terjebak dalam pola lama: kekuasaan menentukan segalanya?

Publik berhak tahu. Dan pemerintah, wajib menjawab.

Oleh: Erisman, S.H, Praktisi Hukum tinggal di Abdya

(Red)