"WTP hanya menandakan laporan keuangan disusun rapi dan sesuai aturan, bukan berarti daerah bebas korupsi atau masyarakat sejahtera. Banyak kasus korupsi tetap terjadi dan pelayanan publik masih buruk meskipun sudah meraih WTP. Ada perbedaan arti "wajar": menurut auditor berarti sesuai prosedur, tapi menurut rakyat berarti uang anggaran benar-benar bermanfaat bagi mereka. WTP lebih merupakan nilai untuk catatan administratif, bukan ukuran kinerja nyata pemerintahan."
Lombok Timur, NTB – Euforia berlebihan menyelimuti seluruh ruang publik pada Senin (25/5/2026) lalu. Ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur mengumumkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seolah-olah daerah ini baru saja memenangkan piala dunia. Bupati H. Iron dan Ketua DPRD Muhammad Yusri berpose dengan penuh kebanggaan memegang buku kehormatan, disambut pujian berlebihan dari media pemerintah dan sejumlah media lokal.
Namun di balik sorotan dan sorakan kemenangan, muncul pertanyaan yang mengganjal di hati setiap warga: Apakah WTP benar-benar bukti keberhasilan yang patut dibanggakan? Atau hanya sekadar topeng yang menutupi kenyataan pahit yang dirasakan rakyat setiap harinya?
Kita perlu memahami satu hal yang sering disembunyikan: WTP bukanlah rapor keberhasilan pemerintahan, melainkan penilaian administratif semata.
Opini ini hanya menyatakan bahwa laporan keuangan daerah disusun sesuai aturan, lengkap, dan memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan. Fokusnya ada pada dokumen, prosedur, dan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan, bukan pada apakah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, apakah pembangunan benar-benar terasa, atau apakah uang negara tidak disalahgunakan.
Di sinilah letak kesesatan terbesar, Banyak pihak mengangkat WTP seolah-olah predikat tertinggi yang menunjukkan pemerintahan berjalan dengan baik. Padahal fakta di lapangan sering berlawanan. Bukti nyata: Dalam dua tahun terakhir, puluhan kasus korupsi besar yang dibongkar KPK dan Kejaksaan Agung melibatkan pejabat daerah yang justru meraih WTP berulang kali. Mereka bisa saja memegang buku kehormatan, tapi di sisi lain menguras harta negara untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Lihatlah data yang dirilis Kementerian Dalam Negeri melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2026: Dari 415 kabupaten se-Indonesia, Lombok Timur menempati peringkat ke-256 dengan skor 2,5814, posisi TERENDAH di antara seluruh kabupaten di Indonesia.
Ini adalah gambaran yang sangat jelas: Meskipun mendapatkan penilaian administratif yang bagus, kinerja pemerintahan dalam melayani publik, membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta menanggulangi kemiskinan justru berada di bawah rata-rata. WTP aman, tapi kehidupan rakyat tidak sebaik yang dijanjikan.
Jika kita membuka isi dokumen yang dipegang oleh Bupati dan Ketua DPRD, sebenarnya ada dua hal penting yang jarang disampaikan kepada publik, Pemerintah daerah dan media sering menggiring opini bahwa Lombok Timur adalah kabupaten terbaik, bahwa semua permasalahan sudah terselesaikan, dan bahwa pembangunan berjalan lancar di seluruh sektor, Tapi kenyataan di jalanan berkata lain:
- Jalan rusak di mana-mana, tapi anggaran perbaikan selalu ada
- Sekolah dan puskesmas rusak parah, tapi kinerja keuangan dinilai baik
- Rakyat harus berjam-jam antre hanya untuk mendapatkan gas elpiji
- Nasib guru honorer masih tidak jelas, gaji tidak teratur
- Kemiskinan masih menjadi masalah yang belum terselesaikan dengan baik
Semua itu bisa dimaafkan, bisa ditoleransi, bahkan dianggap biasa saja. Yang terpenting menurut narasi yang dibangun: WTP sudah didapatkan, jadi semuanya sudah berjalan dengan baik.
Laporan keuangan yang dinilai wajar secara administrasi tidak berarti tidak ada penyimpangan, tidak ada penyalahgunaan wewenang, atau tidak ada praktik yang melanggar hukum. Di lingkungan Pemerintah Daerah Lombok Timur sendiri, masih banyak oknum pejabat tinggi ASN yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Ini bukan hanya kesalahan individu, ini adalah kegagalan kepemimpinan. Bupati memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membina, mengawasi, dan menegakkan disiplin terhadap seluruh pegawai di lingkungannya. Jika ada yang terlibat kejahatan dan tidak ditindak tegas, itu berarti tata kelola pemerintahan tidak berjalan dengan baik, dan prinsip good governance telah dilanggar.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap pegawai yang terlibat tindak pidana. Jika tidak dilakukan, hal itu bukan hanya melanggar aturan, itu juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Masalah ini semakin rumit ketika kita melihat hubungan antara eksekutif dan legislatif di daerah ini. Baik Bupati H. Iron maupun Ketua DPRD Muhammad Yusri berasal dari Partai Gerindra.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, ada pembagian tugas dan fungsi, Eksekutif menjalankan pemerintahan, legislatif membuat peraturan dan mengawasi pelaksanaannya. Ini disebut fungsi checks and balances saling mengawasi agar tidak ada kekuasaan yang disalahgunakan.
Tapi ketika kedua pimpinan lembaga ini berasal dari partai atau koalisi yang sama, fungsi pengawasan justru melemah. DPRD yang seharusnya menjadi pengawas yang kritis berubah menjadi mitra politik kekuasaan. Ini yang sering disebut sebagai "eksekutifikasi-legislatif" di mana lembaga yang seharusnya mengawasi justru menjadi pendukung dan mitra kekuasaan.
Akibatnya? Pengawasan anggaran menjadi formalitas semata. Rapat-rapat pengesahan APBD hanya menjadi ajang persetujuan tanpa pertanyaan yang tajam, tanpa pengawasan yang nyata. Banyak kasus di berbagai daerah membuktikan, Ketika eksekutif dan legislatif terlalu dekat karena kepentingan politik, transaksi politik, atau kesamaan kepentingan, pengawasan berubah menjadi sesuatu yang bisa ditawar-tawar.
Pertanyaan yang harus diajukan kepada publik, Jika APBD disetujui bersama, jika pengawasan dilakukan bersama, jika WTP diraih bersama, mengapa ketika ada masalah, hanya eksekutif yang disalahkan? Sedangkan DPRD yang ikut mengambil bagian dalam keberhasilan itu tetap mendapatkan legitimasi dan kepercayaan?
Hubungan yang terlalu dekat seperti ini membuat seluruh proses pemerintahan menjadi tidak sehat. Semua keputusan cenderung menguntungkan kelompok tertentu, dan kepentingan rakyat sering terabaikan.
Pihak BPK sendiri telah menegaskan dengan jelas, Opini audit bukan jaminan bahwa tidak ada penyimpangan.
Pemeriksa bekerja dengan metode pengambilan sampel, bukan melakukan penyelidikan menyeluruh seperti yang dilakukan polisi atau kejaksaan. Jadi kemungkinan masih ada praktik yang tidak benar, seperti pembengkakan harga barang, pengadaan fiktif, pengaturan tender yang tidak sesuai aturan, atau praktik gratifikasi, tetap bisa terjadi meskipun laporan keuangan dinilai wajar.
Ada yang sangat ironis dalam cara kita memandang keberhasilan saat ini:
- Jalan rusak bisa dimaafkan
- Sekolah rusak parah masih bisa ditoleransi
- Rakyat antre pelayanan dasar dianggap biasa saja
- Guru honorer tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan bisa dijawab dengan berbagai alasan
Tapi satu hal yang dianggap paling penting dan harus dijaga, WTP harus didapatkan dan dipertahankan.
Seolah-olah kesejahteraan rakyat, kemajuan daerah, dan keadilan sosial bisa dicetak hanya dalam lembar-lembar laporan keuangan dan opini audit. Seolah-olah keberhasilan pemerintahan hanya bisa diukur dari seberapa bagus laporan yang disusun, bukan dari seberapa baik kehidupan rakyatnya.
Kita tidak menolak bahwa mendapatkan WTP adalah sesuatu yang baik, karena menunjukkan bahwa administrasi keuangan berjalan sesuai aturan. Tapi kita tidak bisa membesarkan hati predikat ini seolah-olah itu adalah segalanya.
Pemerintah daerah dan media seharusnya tidak lagi menggiring opini yang hanya berisi pesan politik semata. Hal itu hanya menyesatkan publik, membuat rakyat terkesan dibodohi, dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan.
Keberhasilan pemerintahan tidak bisa hanya diukur dari indikator administratif. Kita harus melihat hal-hal yang nyata: Apakah pelayanan publik lebih baik? Apakah kesejahteraan rakyat meningkat? Apakah pembangunan merata? Apakah anggaran digunakan untuk kepentingan bersama? Apakah tata kelola pemerintahan bersih dan transparan?
Pengawasan yang efektif, partisipasi publik yang nyata, dan akuntabilitas yang sebenarnya adalah hal yang jauh lebih penting daripada sekadar predikat yang hanya bernilai di atas kertas.
WTP adalah salah satu indikator, tapi bukan satu-satunya. Dan yang terpenting, WTP tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi kenyataan bahwa masih banyak hal yang harus diperbaiki dan diperjuangkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Lombok Timur.
(Tim/Red)
