Mataram NTB, 28 mei 2026, Barsela24News.com - Perjalanan panjang yang dialami Ny. Lusy bersama keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya kembali menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Barat. Di tengah berbagai pemberitaan dan aksi mahasiswa yang belakangan mencuat, tersimpan persoalan kompleks terkait usaha keluarga, hutang perusahaan, sengketa aset, hingga perjuangan mempertahankan nama baik keluarga.
Persoalan bermula dari konflik internal CV Sumber Elektronik, sebuah perusahaan yang dikenal masyarakat, khususnya di wilayah Sumbawa Besar. Setelah meninggalnya Alm. Slamet Riady Kuantanaya, berbagai persoalan hukum dan administratif disebut mulai bermunculan, mulai dari perubahan akta perusahaan, sengketa kepemilikan aset, hingga laporan pidana yang menyeret nama Ny. Lusy.
Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, Ny. Lusy sempat dikaitkan dengan dugaan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah. Namun pihak keluarga menilai masih banyak fakta yang belum diketahui publik secara utuh.
Menurut keterangan Ny. Lusy, aset-aset CV Sumber Elektronik yang sebelumnya diamankan dalam proses hukum pada akhirnya telah diserahkan kembali kepada pihak CV Sumber Elektronik melalui Ang San San berdasarkan proses dan putusan pengadilan. Akan tetapi, di sisi lain, kewajiban hutang perusahaan kepada Bank BNI yang nilainya mencapai miliaran rupiah disebut masih menyisakan persoalan besar.
Ironisnya, objek jaminan kredit berupa tanah dan bangunan RM Aneka Rasa, yang menurut keluarga merupakan aset lama milik keluarga besar Alm. Slamet Riady Kuantanaya, kini justru terancam dieksekusi atau dilelang akibat kewajiban kredit yang belum terselesaikan.
"Yang membuat kami sedih, aset usaha sudah diserahkan dan dikuasai pihak lain, tetapi tanggung jawab hutangnya seolah dibiarkan. Sementara keluarga kami justru terancam kehilangan rumah dan tanah yang selama puluhan tahun menjadi bagian kehidupan keluarga," ungkap Ny. Lusy, Kamis (28/5/2026).
Tak hanya menghadapi tekanan ekonomi dan ancaman kehilangan aset, Ny. Lusy mengaku turut mengalami kerugian moral dan sosial. Pemberitaan mengenai dugaan penggelapan miliaran rupiah disebut berdampak pada menurunnya kepercayaan relasi usaha, distributor, serta lingkungan bisnis terhadap dirinya dan keluarga.
Merasa nama baiknya dirugikan, Ny. Lusy kemudian melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik serta beberapa persoalan hukum lainnya. Namun hingga kini, pihak keluarga menilai proses penanganannya berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
Keluarga juga menyoroti persoalan dugaan perubahan akta CV secara sepihak yang sebelumnya sempat ditangani Polres Mataram. Dalam perkara tersebut, pihak terlapor diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, proses hukum itu kemudian dibatalkan dengan pertimbangan perkara dianggap masuk ranah perdata.
Menurut keluarga, hal itu menimbulkan kebingungan karena perubahan akta yang dinilai sebagai perkara perdata justru turut menjadi dasar berkembangnya laporan pidana terhadap Ny. Lusy.
"Di satu sisi disebut ranah perdata, tetapi di sisi lain dijadikan dasar laporan pidana. Itu yang sampai hari ini membuat kami bingung dan merasa belum mendapatkan kejelasan hukum secara utuh," ujarnya.
Belakangan, sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat juga mulai ikut menyoroti persoalan tersebut dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB guna meminta transparansi terkait aset sitaan CV Sumber Elektronik.
Isu ini pun berkembang bukan lagi sekadar konflik pribadi atau keluarga, melainkan menyangkut rasa keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Ny. Lusy dan keluarga berharap seluruh pihak, baik institusi penegak hukum maupun pihak perbankan, dapat membuka ruang penyelesaian yang adil, objektif, dan manusiawi. Mereka menegaskan tidak ingin memperpanjang konflik, melainkan menginginkan kepastian agar hutang perusahaan dapat diselesaikan tanpa mengorbankan aset keluarga yang dijadikan jaminan.
Pihak keluarga menegaskan, pada prinsipnya pihak yang menerima, menguasai, memanfaatkan, maupun menikmati aset-aset usaha semestinya turut memikul tanggung jawab moral dan keperdataan atas seluruh kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban kepada pihak perbankan yang hingga kini masih membebani objek jaminan milik keluarga.
Karena itu, demi menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum, Ny. Lusy bersama keluarga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata maupun upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mungkin orang kecil yang lelah menghadapi proses panjang, tetapi kami percaya hukum seharusnya hadir bukan hanya untuk menghukum, melainkan juga melindungi dan memberikan rasa keadilan. Kami hanya ingin didengar secara utuh dan diperlakukan secara adil," tegasnya.
Di tengah berbagai tekanan yang dihadapi, Ny. Lusy berharap publik dan seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara lebih jernih dan manusiawi.
"Yang kami perjuangkan bukan sekadar sertifikat, tanah atau bangunan, tetapi nama baik, sejarah keluarga, dan rasa keadilan yang sampai hari ini kami rasa belum benar-benar selesai," pungkasnya.
Catatan redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak Ny. Lusy dan keluarga. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. (BR)
