Polresta Mataram Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Residivis Perempuan Diciduk di Karang Taliwang

Barsela24news.com

Mataram, NTB – Komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan. Pada Selasa (19/05/2026), jajaran Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh AKP Remanto, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial Y (42), seorang perempuan, dan S (52), laki-laki. Keduanya merupakan warga Karang Taliwang.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan bermula dari pengamanan terhadap Y di salah satu gang di wilayah Karang Taliwang. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Y yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas turut mengamankan S yang berada di sekitar lokasi. Pengembangan kemudian dilanjutkan ke rumah S yang juga berada tidak jauh dari rumah Y.

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 9,86 gram,” jelas AKP Remanto.

Ia menambahkan, Y diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba, sehingga penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Mataram.

“Saudari Y merupakan residivis kasus narkoba. Penyidik tentu akan melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan para terduga dengan jaringan peredaran narkoba di Mataram,” ujarnya.

Menurut AKP Remanto, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Hal itu dinilai sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kota Mataram.

Kini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menjadi bukti keseriusan Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Laporan : RY