Lombok Timur, NTB – Tim Operasional Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis shabu pada Jumat (29/5/2026) malam. Berdasarkan perintah Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., tim yang dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama 4 personel lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Montong Gading.
Kejadian bermula ketika pada pukul 12.00 WITA, Kanit II Satresnarkoba menerima laporan informasi bahwa di wilayah Desa Kilang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Setelah melakukan evaluasi dan perencanaan matang, pada pukul 16.30 WITA tim memberikan arahan pelaksanaan tugas, kemudian pada pukul 18.30 WITA operasi pun dilaksanakan.
Operasi pertama dilakukan di rumah milik AA, warga Dusun Kilang Utara, Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading. Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu di atas lantai kamar tidur, selain itu juga ditemukan peralatan pendukung transaksi dan alat komunikasi.
Tak lama kemudian, tim melanjutkan operasi ke lokasi kedua di rumah milik LRS, warga Dusun Kilang Selatan, Desa Kilang. Di lokasi ini ditemukan peralatan penyalahgunaan narkotika dan barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil penggeledahan di TKP 1 (Rumah AA dan LRS) berhasil diamankan dua orang terduga pelaku, yaitu:
1. AA (41 tahun), warga Dusun Kilang Utara, Kecamatan Montong Gading
2. LRS (32 tahun), warga Dusun Kilang Selatan, Kecamatan Montong Gading
Berdasarkan keterangan penyelidikan, AA berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Kilang, sedangkan LRS berperan sebagai kurir yang ditugaskan untuk menyalurkan barang tersebut.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita antara lain
- Milik AA: 3 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 1,05 gram, 1 sekop plastik, alat pemotong, alat penyala, 2 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp200.000
- Milik LRS: 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 0,31 gram, 2 unit handphone android, 1 lembar plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp200.000
- Milik LRS di TKP 2: 1 sekop plastik, 1 buah tutup alat hisap, dan 1 buah alat penyala.
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan berjumlah 1,36 gram secara bruto.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yaitu Pasal 114 ayat (1) yang mengatur tentang peredaran narkotika.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan disimpan di tempat yang aman untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari interogasi terduga, penelusuran sumber barang narkotika, pemeriksaan saksi, pengumpulan keterangan, hingga penyusunan berkas perkara yang lengkap.
Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti dalam memberantas segala bentuk kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa. "Kami akan terus melakukan operasi pengamanan dan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku kejahatan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat," tegasnya.
Laporan : Bagoes
