Pelaku Begal di Bukit Kayangan Pringgabaya Berhasil Diringkus, Korban Rugi Capai Rp3,5 Juta

Barsela24news.com
 
Lombok Timur, NTB – Keberhasilan kepolisian kembali ditunjukkan, kali ini Unit Reserse Kriminal Polsek Pringgabaya Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (30/5/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan kurang lebih pukul 00.30 WITA di tempat tinggal pelaku, setelah sebelumnya berhasil ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi dua hari sebelumnya.
 
Peristiwa kejahatan bermula pada Hari Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di kawasan Bukit Kayangan, Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Saat itu, korban bernama Lalu Muhammad Syamsir (17 tahun) bersama temannya Dinda Jaskia sedang bersantai, menikmati pemandangan dan beraktivitas di lokasi tersebut.
 
Menurut keterangan korban, pada awalnya mereka duduk-duduk sambil makan dan berfoto-foto hingga waktu menunjukkan pukul 12 siang. Tiba-tiba datang seorang pria dari arah samping kiri yang langsung meminta ponsel milik korban dan temannya beserta kode rahasia perangkat. Saat korban dan temannya berusaha melarikan diri, pelaku mengangkat bagian baju di pinggangnya dan menampakkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kanannya sambil memandang tajam keduanya.
 
Dengan mengancam, pelaku sempat mengatakan "Saya viralin kamu, saya bawa ke kantor desa" sambil mengarahkan ponsel yang diminta ke arah korban dan temannya. Setelah itu, pelaku meminta keduanya mengikuti ke arah sepeda motor yang dikendarainya, namun seketika korban dan temannya memilih melarikan diri. Pelaku kemudian langsung kabur membawa kedua ponsel korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih, merah dan hitam.
 
Kerugian yang dialami korban cukup besar, yaitu senilai Rp3.500.000. Barang yang diambil berupa 1 unit ponsel merek Infinix HOT 30i warna hitam dengan nomor IMEI 1: 354526300786148 dan IMEI 2: 354526300786155, serta 1 unit ponsel merek Vivo Y28 warna pink milik Dinda Jaskia dengan nomor IMEI 1: 869704072278358 dan IMEI 2: 869704072278341.
 
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Pringgabaya dengan nomor laporan polisi LP/B/5/2026/SPKT/Polsek Pringgabaya/Polres Lotim/Polda NTB. Berkas laporan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
 
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku. Pelaku yang berinisial LD (41 tahun), warga Dusun Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, akhirnya berhasil diamankan di tempat tinggalnya pada Sabtu dini hari tadi. Selama proses penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan sama sekali.
 
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah disimpan di ruang penahanan Polsek Pringgabaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang bukti yang disita antara lain berupa 1 unit ponsel merek Infinix HOT 30i dan sebilah parang yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.
 
Kepala Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti berusaha mengamankan ketertiban dan keamanan masyarakat. "Kami terus melakukan pengawasan dan penyelidikan untuk menangkap setiap pelaku kejahatan, tidak peduli seberapa cepat mereka melakukan pelarian. Keamanan dan rasa nyaman masyarakat adalah prioritas utama kami," tegasnya.
 
Keberhasilan penangkapan ini kembali menjadi bukti bahwa kerja keras dan ketekunan pihak kepolisian dalam menangani setiap pengaduan masyarakat mampu memberikan hasil yang memuaskan, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
 
Laporan: Bagoes