Lombok Timur, NTB – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan narkotika. Berdasarkan perintah langsung dari Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja, S.H., tim operasional yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika beserta barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto mencapai 41,71 gram. Operasi penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada Sabtu dini hari pukul 01.30 WITA di wilayah Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel.
Aksi penggagalan peredaran gelap narkotika ini bermula ketika pada pukul 18.30 WITA, IPDA Rizal Hidayat menerima laporan dan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis shabu yang cukup aktif berlangsung di wilayah Dusun Kampung Karya Barat, Desa Aikmel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 22.30 WITA dilakukan evaluasi mendalam dan pemberian arahan teknis kepada tim opsnal yang beranggotakan 4 personel. Setelah strategi matang disusun, tim bergerak diam-diam menuju lokasi sasaran.
Tepat pukul 01.30 WITA dini hari, tim melakukan penyergapan di rumah milik pelaku yang beralamat di Dusun Kampung Karya Barat, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel. Di lokasi tersebut, tim langsung mengamankan terduga pelaku berinisial DVP (Laki-laki, warga setempat).
Proses penggeledahan dilakukan di hadapan saksi-saksi hukum yang telah ditetapkan, yakni Bripka Tohriadi, Brigpol Hendri Riza Septian, Muhidin, dan Heri Nopiandi. Pemeriksaan awal pada badan pelaku tidak menemukan barang bukti. Namun, saat penggeledahan mendalam dilakukan di ruang kamar tidur, tepatnya di atas lantai, tim menemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan. Di dalam tas tersebut tersimpan barang bukti utama yang dicari.
Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil disita antara lain:
1. 1 bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu
2. 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu
3. 2 bungkus plastik klip kosong
4. 1 buah alat hisap lengkap
5. 1 buah korek api
6. 1 buah gunting
7. 1 unit HP Android
8. Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp430.000
9. 1 buah timbangan digital
Total keseluruhan narkotika jenis shabu yang diamankan memiliki berat bruto sebesar 41,71 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku DVP diketahui berperan aktif sebagai pengedar utama yang memasok dan menjual narkotika di wilayah Kecamatan Aikmel dan sekitarnya. Timbangan digital serta kemasan plastik yang ditemukan menjadi bukti kuat bahwa barang tersebut memang diperjualbelikan dalam takaran tertentu.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 82 Ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII Angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 23 KUHP. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang sangat berat.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Lombok Timur. Tim penyidik akan segera melakukan interogasi mendalam untuk menelusuri jejak jaringan yang lebih besar serta sumber pasokan barang haram tersebut. Langkah selanjutnya meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, pembuatan laporan polisi, hingga tahap pemberkasan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihak kepolisian kembali menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. "Tidak ada ampun bagi pengedar yang merusak masa depan generasi bangsa. Kami akan terus bergerak siang dan malam memburu mereka," tegas perwakilan Satresnarkoba Polres Lotim.
Laporan : Bagoes
