Amankan Sabu Seberat 1,13 Gram! Tim Resnarkoba Polres Lotim Gagalkan Peredaran Shabu Di Pijot Keruak

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Operasi pemutusan mata rantai peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Lombok Timur. Kali ini, Tim Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mencatatkan keberhasilan setelah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan barang bukti narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pijot, Kecamatan Keruak.
 
Aksi penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada Kamis, (4/5/ 2026) pukul 00.15 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., bersama 4 personel operasional lainnya.
 
Segalanya bermula ketika tim menerima laporan informasi sejak pukul 15.00 WITA mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang rutin terjadi di wilayah Dusun Pertigaan Pijot. Setelah melakukan evaluasi dan persiapan matang hingga pukul 22.00 WITA, tim melakukan penyergapan diam-diam dan berhasil mengepung lokasi tepat pada pukul 00.15 WITA dini hari.
 
Hasilnya, dua orang terduga pelaku langsung berhasil diamankan di rumah milik terduga pelaku RH bersama rekannya MZ, dimana RH Diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Keruak dan MZ Merupaka Pengguna Narkotika
 
Selama proses penggeledahan menyeluruh mulai dari badan pelaku, kamar tidur hingga tempat tersembunyi di sekitar rumah, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,13 gram beserta barang bukti lainnyameliputi:
- 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu (Brutto 1,13 gram)
- 1 buah timbangan digital
- Alat hisap lengkap, korek api, sekop plastik
- 2 unit Handphone
- Uang tunai sebesar Rp400.000
Semua barang bukti tersebut diakui milik terduga pelaku RH. 

Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan ancaman hukum yang tegas sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku, yaitu:
-  Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026
-  Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
 
Proses hukum kini terus berjalan sesuai tahapan, interogasi tersangka, penyelidikan sumber pasokan, gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan berkas perkara yang lengkap.
 
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., dengan tegas mengatakan, "Kami tidak akan berhenti hingga jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lotim benar-benar putus. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara maksimal demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba."
 
Sementara itu, Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, kembali mengajak seluruh warga masyarakat untuk bergandengan tangan menjaga daerah tercinta dari ancaman narkoba.
 
"Narkoba adalah musuh utama masa depan bangsa. Ia merusak tubuh, menghancurkan keluarga, dan mematikan masa depan. Jauhi, hindari, dan jangan pernah terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedar" Himbaunya
 
"Kepada seluruh warga, jika kalian melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, pelanggaran hukum atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar, JANGAN RAGU untuk segera melapor kepada kami di HOTLINE 110 POLRES LOMBOK TIMUR, Layanan aktif 24 jam penuh dan Siap menerima laporan, pengaduan, dan informasi kapan saja & di mana saja, Segera kami tindaklanjuti demi keamanan bersama
 
Laporan : Bagoes