Lombok Timur, NTB – Kecepatan dan ketelitian Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur kembali terukir dalam penanganan kasus tindak pidana. Kali ini, tim berhasil membongkar jaringan peredaran barang hasil curian serta menangkap pelaku utama yang meresahkan warga Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, (3/6/2026) pukul 10.00 WITA, dengan menyasar wilayah Kecamatan Masbagik hingga Selong.
Peristiwa pencurian bermula pada Minggu, (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, ketika korban bernama Asnawati (40), seorang wiraswasta warga Kelurahan Majidi, terbangun dari tidur dan mendapati barang-barang berharganya raib. Saat hendak mengambil ponsel yang diletakkan di dekat tempat tidur, HP miliknya dan HP milik anaknya yang sedang diisi daya di dekat televisi ternyata sudah tidak ada di tempat. Tidak hanya itu, korban juga mendapati uang tunai sebesar Rp800.000 yang disimpan di dalam toples tempat penyimpanan uang ikut hilang. Barang yang dicuri tersebut meliputi HP merk VIVO Y29 warna putih dan HP merk SAMSUNG A26 5G warna mint, di mana total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp9.000.000. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwanya ke SPKT Polres Lombok Timur dengan nomor laporan LP/B/65/VI/2026/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB.
Menerima laporan tersebut, Tim Operasional URC Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam dan sistematis. Berbekal data dan jejak yang ditemukan, tim berhasil melacak bahwa barang-barang hasil curian tersebut berada di tangan seseorang berinisial J yang berdomisili di Dusun Telaga Urung, Desa Masbagik Utara. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan J. Dari hasil interogasi, J mengaku membeli barang tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp1.200.000. Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke R yang mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang berinisial A, hingga akhirnya terungkap bahwa barang curian tersebut bersumber dari pelaku utama berinisial HN (22), warga Lingkungan Karang Sukun, Kelurahan Selong. Pelaku utama mengaku menjual barang hasil curian tersebut seharga Rp800.000 kepada A.
Setelah identitas pelaku utama diketahui, tim kembali bergerak cepat menuju tempat kediaman HN dan berhasil mengamankannya tanpa adanya perlawanan sama sekali. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan tempat tinggalnya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone VIVO Y29 warna putih yang merupakan barang milik korban, lengkap dengan alat bukti pendukung lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Lombok Timur untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut serta pengembangan kasus guna memastikan apakah terdapat kasus serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K, S.I.K, M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hingga seluruh mata rantai kejahatan dapat terungkap dan pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. “Keamanan dan rasa aman masyarakat adalah prioritas utama kami. Setiap tindak pidana akan kami telusuri hingga ke akarnya, meskipun barang hasil curian sudah berpindah tangan berkali-kali,” tegasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengajak seluruh warga masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci rapat pintu dan jendela saat beristirahat serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi kejahatan atau menjadi korban tindak kriminal, segera laporkan melalui layanan darurat Polri HOTLINE 110 yang aktif 24 jam penuh untuk segera kami tindaklanjuti demi keamanan bersama.
Laporan: RY
