Mataram NTB, 4 Juni 2026 - Hari ini, Pengadilan Negeri Mataram tidak sekadar membacakan putusan. Hari ini, pengadilan sedang menuliskan satu babak penting untuk peradilan Indonesia. Satu ketukan palu akan jatuh untuk perkara sengketa tanah Desa Suranadi, Lombok Barat. Ketukan itu pendek, tapi gema dan maknanya akan jauh melampaui ruang sidang.
Bagi warga Suranadi, perkara ini bukan tentang angka dan bidang di atas kertas. Ini tentang napas, tentang warisan leluhur, tentang tempat mereka menanam harapan dan menumbuhkan anak cucu. Tanah itu memori. Ia menyimpan cerita kakek, keringat bapak, dan tawa anak-anak yang pulang sekolah. Saat tanah itu digugat, yang goyah bukan hanya batasnya, tapi juga rasa aman mereka sebagai warga negara. Bayangkan jika rumah dan tanah tempat Anda tumbuh tiba-tiba dipersoalkan. Rasanya seperti lantai di bawah kaki ikut retak.
Berbulan-bulan mereka datang ke pengadilan. Membawa bukti, membawa saksi, membawa keyakinan bahwa negara tidak akan mengkhianati orang kecil. Mereka tidak pernah menuntut lebih. Mereka hanya berbisik pelan dengan suara yang gemetar namun mantap, kami hanya minta diadili secara adil. Kalimat sederhana, tapi di dalamnya ada doa panjang, ada air mata yang ditahan, ada harapan terakhir bahwa rumah keadilan masih mau membuka pintunya.
Karena itu, putusan hari ini punya beban ganda. Secara hukum, ia menjawab siapa pemilik sah tanah Suranadi. Secara bangsa, ia menjawab arah peradilan kita. Apakah hukum masih berani berdiri tegak pada bukti dan kebenaran, saat berhadapan dengan praktik mafia tanah yang selama ini membuat banyak orang ragu melapor dan ragu menggugat.
Yogi Swara, advokat yang dipanggil Singa Peradilan karena suaranya lantang membela yang lemah, menegaskan bahwa Suranadi sudah melampaui batas desa. Perkara ini telah menjadi barometer nasional. Ia menjadi tolok ukur keberanian peradilan Indonesia menghadapi mafia tanah. Putusan ini akan menjadi cermin bagi hakim-hakim di seluruh negeri, dari Medan sampai Papua, dari Aceh sampai Merauke. Cermin untuk bertanya pada nurani sendiri, beranikah kita memutus dengan kepala tegak tanpa takut pada kuasa.
Jika palu itu jatuh memihak bukti dan fakta, maka pesan yang terkirim ke seluruh Indonesia akan melegakan. Pesannya jelas dan menakutkan bagi yang bermain curang, ruang untuk mafia tanah tidak lagi aman. Pesan itu akan memberi keberanian pada petani di Jawa, nelayan di Sulawesi, ibu-ibu di Kalimantan yang sedang berjuang untuk tanah warisan. Mereka akan bilang, kalau Suranadi bisa mendapat keadilannya, maka kami juga masih boleh berharap.
Tapi jika sebaliknya, maka ketakutan akan menyebar lebih cepat dari kabar baik. Orang kecil di desa-desa lain akan berbisik di warung, di ladang, di pasar, percuma melawan. Dan pelan-pelan mereka akan berhenti mengetuk pintu pengadilan, bukan karena mereka salah, tapi karena mereka lelah berharap pada janji yang tak kunjung nyata.
Hari ini, ada beban lain yang ikut digantung di ujung palu hakim. Beban bernama Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Lima kata itu kita ucap sejak kecil, kita tulis di dinding sekolah, kita nyanyikan di upacara. Tapi hari ini lima kata itu tidak minta dihafal. Ia minta dibuktikan kebenarannya.
Apakah keadilan sosial itu benar sampai ke pelosok desa. Apakah ia bisa dirasakan oleh petani dengan tangan kasar dan sertifikat lusuh. Apakah hukum masih mau menunduk untuk mendengar suara yang paling pelan. Apakah Indonesia masih ingat janjinya pada rakyat paling sederhana.
Jika majelis hakim PN Mataram memutus dengan hati nurani dan berpijak pada fakta yang terang, maka Sila kelima itu hidup. Ia hidup bukan di teks, tapi di putusan. Hidup dalam bentuk seorang ibu di Suranadi yang bisa kembali tidur nyenyak karena tanahnya diakui negara. Keadilan sosial artinya di mata hukum tidak ada kaya dan miskin. Yang ada hanya manusia dan kebenaran.
Tapi jika tidak, maka Sila kelima hanya akan tinggal sebagai pajangan. Dan Suranadi akan menjadi luka baru yang membuat banyak rakyat kecil di negeri ini berhenti percaya bahwa keadilan sosial itu nyata.
Warga Suranadi tidak meminta dimenangkan karena kasihan. Mereka meminta diadili secara adil karena itu hak. Hak yang sama dimiliki setiap warga negara, dari Sabang sampai Merauke. Hak untuk merasa aman di tanahnya sendiri. Hak untuk percaya bahwa negara hadir untuk melindungi yang paling tidak berdaya.
Hari ini palu hakim tidak hanya memukul meja kayu. Ia memukul nurani kita semua sebagai bangsa. Ia bertanya pelan namun dalam, apakah peradilan kita masih punya hati. Apakah Indonesia masih berpihak pada yang lemah.
Dan hari ini, seluruh Indonesia sedang menunduk bersama warga Suranadi. Menunggu jawaban atas pertanyaan paling mendasar itu. Karena jika Suranadi tidak mendapat keadilannya, lalu rakyat kecil mana lagi yang berani berharap.
Peradilan yang kuat tidak diukur dari megahnya gedung. Peradilan yang kuat diukur dari keberaniannya melindungi yang paling kecil. Dan hari ini, sejarah kecil itu sedang ditulis di Mataram. (BR)
