Barsela24news.com -Mataram, 10 Juni 2026 - Lembaga Suara Masyarakat Barisan Aspirasi Nusantara BARA NTB dengan tegas menyatakan situasi darurat atas maraknya kasus kekerasan seksual yang kembali mencuat di lingkungan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat.
Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang selama ini dipercaya masyarakat sebagai tempat menempa akhlak, ilmu, dan karakter generasi bangsa. Namun kepercayaan publik itu kini tercoreng akibat berulangnya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengasuh atau pimpinan pesantren dengan memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin keagamaan.
FAKTA DAN DATA KASUS DI NTB
Berdasarkan catatan Koalisi Stop Kekerasan Seksual KSKS NTB dan data resmi KemenPPPA, pola kekerasan seksual di pesantren NTB menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan.
Kasus 2025, Lombok Barat: Sebanyak 22 korban teridentifikasi dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ustadz AF di Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari. Hingga Juni 2025, sedikitnya 7 orang korban telah memberanikan diri membuat laporan ke Polresta Mataram. Diduga masih banyak korban lain yang belum berani bersuara karena tekanan psikologis dan stigma sosial.
Kasus 2023, Lombok Timur: KemenPPPA mencatat 41 santriwati menjadi korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sikur. Dua orang pimpinan pesantren berinisial LMI dan HSN telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi salah satu kasus terbesar yang menyita perhatian nasional.
Kasus 2025-2026, Lombok Tengah: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah menetapkan pimpinan pondok pesantren MTF di Kecamatan Praya Timur sebagai tersangka. Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan dan pendekatan doktrinal untuk melakukan persetubuhan berulang terhadap santriwati.
Komnas Perempuan dalam berbagai laporannya menyebut kekerasan seksual di lingkungan pesantren sebagai bentuk darurat yang bersifat sistemik. Polanya berulang, terjadi karena ketimpangan relasi kuasa antara pengasuh dan santri, minimnya sistem pengawasan internal, serta lemahnya mekanisme perlindungan dan pelaporan bagi korban.
PERNYATAAN SIKAP BARA NTB
BARA NTB menegaskan bahwa aksi dan desakan ini sama sekali bukan upaya untuk menyerang atau mendiskreditkan institusi pesantren. Sebaliknya, kami hadir untuk menjaga marwah pesantren agar tetap menjadi rumah pendidikan yang bersih, aman, dan bermartabat.
"Kami tidak ingin satu pun santri lagi menjadi korban. Pesantren harus kembali menjadi tempat yang menumbuhkan rasa aman, bukan ketakutan. Negara tidak boleh abai. Negara wajib hadir untuk melindungi warga negaranya, terutama anak-anak dan perempuan," tegas BARA NTB.
TUNTUTAN AKSI BARA NTB KEPADA NEGARA
Untuk menghentikan siklus kekerasan dan memulihkan kepercayaan publik, BARA NTB menyampaikan tuntutan mendesak kepada negara.
BARA NTB mendesak Polda NTB mengusut tuntas seluruh kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
BARA NTB mendesak Kejaksaan Tinggi NTB mengawal proses hukum di pengadilan hingga tuntas dan mendorong majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS.
BARA NTB mendesak Kementerian Agama RI melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, dan akreditasi seluruh pondok pesantren di wilayah NTB.
BARA NTB mendesak evaluasi pimpinan Kanwil Kemenag NTB jika terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan.
BARA NTB mendesak kewajiban bagi seluruh ponpes di NTB membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang melibatkan ustadzah, pengurus, dan perwakilan santri.
BARA NTB mendesak negara hadir menyediakan layanan pendampingan hukum, psikologis, medis, dan rehabilitasi sosial bagi seluruh korban.
BARA NTB mendesak pencabutan izin operasional dan penghentian bantuan pemerintah bagi pondok pesantren yang terbukti melindungi pelaku atau menghalangi proses hukum.
BARA NTB mendesak jaminan keamanan fisik dan psikis bagi saksi serta korban dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi.
BARA NTB mendesak masuknya materi pendidikan tentang hak tubuh, batasan relasi kuasa, dan mekanisme pelaporan ke dalam kurikulum pesantren.
BARA NTB mendesak keterbukaan akses data penanganan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan kepada publik secara berkala.
BARA NTB mendesak keterlibatan orang tua santri, tokoh masyarakat, dan organisasi perempuan dalam sistem pengawasan pesantren.
BARA NTB mendesak DPRD NTB membentuk Panitia Khusus Pansus untuk mengawasi dan mengevaluasi kebijakan perlindungan santri di NTB.
BARA NTB mengingatkan seluruh pihak bahwa tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum atas nama jabatan, status sosial, popularitas, maupun simbol keagamaan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
Masa depan anak-anak NTB adalah masa depan bangsa. Jika pesantren tidak aman, maka rusaklah generasi. Jika negara diam, maka negara gagal melindungi rakyatnya.
Hidup Korban! Lawan Kekerasan Seksual! Selamatkan Santri, Selamatkan Masa Depan Bangsa! (BR)
