DPW Garda Satu NTB dan Asep Muslimin Desak Penertiban Tambang Ilegal, Kapolri dan Presiden Akan Disurati

Barsela24news.com

Sumbawa, NTB – Kesabaran masyarakat Kecamatan Lantung terhadap maraknya aktivitas tambang tanpa izin (illegal mining) mulai mencapai batas. Setelah berbagai rapat koordinasi, imbauan, dan desakan publik dilakukan, hingga kini masyarakat menilai belum terlihat langkah penegakan hukum yang signifikan terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Lantung.

Ketua Forum BPD Kecamatan Lantung, Asep Muslimin, menegaskan dirinya tidak akan berhenti menyuarakan persoalan tersebut sampai ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

"Rapat sudah dilakukan, kesepakatan sudah dibuat, tetapi masyarakat masih menunggu tindakan nyata. Selama alat berat masih beroperasi di lokasi yang diduga tidak memiliki izin, saya akan terus bersuara dan mengawal persoalan ini. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum," tegas Asep Muslimin.

Asep menilai bahwa keberadaan alat berat yang masih beroperasi pasca rapat koordinasi penertiban tambang ilegal menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

"Kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk menunjukkan keberpihakan kepada hukum. Jika aktivitas tersebut memang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan, maka harus ada tindakan tegas dan terukur," ujarnya.


Senada dengan itu, Ketua DPW GARDA SATU NTB, Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya respons pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyikapi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Lantung.

Menurut Bang Akim, persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut potensi kerusakan lingkungan, hilangnya penerimaan negara, serta munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

"Kami mempertanyakan keseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang sudah lama menjadi perhatian publik. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil tetapi lemah terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan menggunakan alat berat," tegasnya.

Bang Akim menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, GARDA SATU NTB bersama elemen masyarakat akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Prabowo Subianto untuk meminta perhatian langsung terhadap persoalan tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan surat resmi kepada Kapolri dan Presiden Republik Indonesia. Kami meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sumbawa. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum," ujar Bang Akim.

Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk apabila terdapat dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

"Jika hukum ditegakkan secara konsisten, maka masyarakat akan percaya. Namun jika pelanggaran hukum dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat tergerus. Karena itu kami mendesak tindakan nyata, bukan sekadar rapat dan imbauan," tambahnya.

Forum BPD Kecamatan Lantung dan GARDA SATU NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat langkah penegakan hukum yang jelas dan terukur demi menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban masyarakat, serta marwah hukum di Kabupaten Sumbawa. (BA)