Haji Uma Ungkap Fakta Tragis Pembunuhan PMI Asal Aceh Tamiang di Malaysia

Barsela24news.com
Haji umar saat penyerahan mayat korban pembunuhan di Malaysia kepada keluarga. (Photo : Ist)

JAKARTA – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, mengungkap sejumlah fakta memilukan terkait kasus pembunuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), yang ditemukan meninggal dunia di Selangor, Malaysia.

Korban diketahui merupakan warga Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bekerja di Malaysia.
Informasi terbaru mengenai kasus tersebut diperoleh setelah tim Haji Uma bersama Gabungan Aceh Bersatu (GAB) Malaysia melakukan penelusuran, pendampingan, serta pengurusan pemulangan jenazah korban dan bayinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim di lapangan, rangkaian peristiwa tragis itu diduga bermula pada 25 Maret 2026 di kawasan Klang, Selangor. Saat itu, Putri yang tengah mengandung diduga mengalami penyiksaan berat yang menyebabkan dirinya melahirkan secara prematur.

“Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang sangat berat. Akibat tindakan tersebut, ia melahirkan sebelum waktunya dalam kondisi yang memprihatinkan,” ujar Haji Uma, Senin (22/6/2026).

Menurut keterangan yang diperoleh tim pendamping, bayi yang lahir tersebut juga diduga menjadi korban kekerasan. Bayi itu sempat ditemukan warga dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dilarikan ke Hospital Tengku Ampuan Rahimah (HTAR) Klang untuk mendapatkan perawatan medis.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, bayi tersebut diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi hingga akhirnya meninggal dunia meskipun telah mendapatkan penanganan medis,” ungkapnya.

Setelah peristiwa tersebut, Putri diduga dibawa oleh pelaku ke kawasan Sepang, Selangor. Di lokasi itu, korban diduga kembali mengalami tindakan kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian ditangani oleh pihak berwenang Malaysia dan dibawa ke Hospital Sultan Idris Shah Serdang untuk proses forensik serta penyelidikan lebih lanjut.

Perkembangan terbaru menunjukkan proses hukum terhadap terduga pelaku telah berjalan. Seorang perempuan bernama Chin Siau Lan (44) didakwa di Mahkamah Majistret Sepang atas tuduhan membunuh Putri Hensy Aprilda. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di sebuah unit Kondominium The Olive, Jalan Sunsuria 1, Bandar Sunsuria, Sepang, pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 14.31 waktu setempat.

Haji Uma mengatakan, berbagai informasi yang diperoleh tim Gabungan Aceh Bersatu (GAB) Malaysia telah dikoordinasikan dan dikonfirmasi melalui komunikasi dengan pihak kepolisian Malaysia selama proses penanganan kasus dan pemulangan jenazah korban.

“Dari hasil koordinasi tim GAB Malaysia dengan pihak kepolisian setempat, sejumlah fakta yang berkembang di lapangan telah menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Ia mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Menurutnya, kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud.

“Ini merupakan tindakan yang sangat kejam dan tidak dapat ditoleransi. Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Haji Uma.

Saat ini, Haji Uma terus berkoordinasi dengan pihak KBRI Kuala Lumpur, tim GAB Malaysia, serta berbagai pihak terkait untuk mengawal proses hukum dan memastikan keluarga korban memperoleh pendampingan serta keadilan atas peristiwa tragis tersebut. (Alman)